|
EMPLOYMENT PROBLEMS
|
|
|
|
Policy
Memo and Policy Paper
Identification of the Right Problems Issues, Proper Analysis, and
Appropriate Policy Recomendation
|
|
IN INDONESIA
|
TUGAS I
DISUSUN
UNTUK MEMENUHI KOMPONEN PENILAIAN
UJIAN TENGAH SEMESTER
(UTS)
PADA
MATA KULIAH:
STUDI
KEBIJAKAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
DOSEN:
Luky Djuniardi Djani, Ph.D.
OLEH:
Andrian Desta Pratama : 1706096986
Ari
Khusrini : 1606861971
Kartini
Megawati : 1706007873
Mardi Adam : 1706007904
Tonny Hermawan : 1706008213
PASCASARJANA, FAKULTAS ILMU
ADMINISTRASI
UNIVERSITAS INDONESIA
2017
___________________________
DAFTAR
ISI
POLICY MEMO
1.
Batang
Tubuh Policy Memo ........................................ 1
2.
Infografis ........................................ 3
POLICY PAPER
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang ......................................... 4
B.
Permasalahan ......................................... 6
C.
Metode
Penelitian ......................................... 7
D.
Ruang
Lingkup .......................................... 7
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Analisis
.......................................... 8
B.
Alternatif
Kebijakan ........................................... 10
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan ........................................... 12
B.
Rekomendasi
Kebijakan .......................................... 12
DAFTAR
TABEL
1.
Tabel
1. Indikator Ekonomi Makro Indonesia ...................................... 14
2.
Tabel
2. Peringkat EoDB Indonesia ...................................... 14
3.
Tabel
3. Global Competitiveness Index, G20 ...................................... 16
4.
Tabel
4. Peringkat Investasi Indonesia, 2017 ...................................... 16
5.
Tabel
5. Indikator Pendidikan Nasional, 2016 ...................................... 17
6.
Tabel
6. Data Pendidikan Tenaga Kerja ...................................... 18
7.
Tabel
7. Penduduk Berumur >15 Tahun yang
Bekerja
selama Seminggu, menurut Status dan
Lapangan Pekerjaan, 2017 ...................................... 19
8.
Tabel
8. PDB Lapangan Usaha ...................................... 20
9.
Tabel
9. Tabel 5W + 1H ...................................... 21
|
ii
|
DAFTAR
GAMBAR/DIAGRAM
1.
Gambar
1. EoDB Negara ASEAN ..................................... 15
2.
Gambar
2. Rangking 10 Indikator EoDB Indonesia .................................... 15
DAFTAR
PUSTAKA ..................................... 13
LAMPIRAN
..................................... 14
|
iii
|
|
POLICY MEMO
(MEMORANDUM
KEBIJAKAN)
|
1. Batang
Tubuh Policy Memo ........................................ 1
2. Infografis ........................................ 3
P O L I C Y M E M O
Kepada Yth. : Presiden
Republik Indonesia
Perihal : Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia
Merujuk hal tersebut pada
pokok memorandum kami sampaikan hal sebagai berikut.
1.
Menindaklanjuti
arahan Presiden mengenai progres capaian kinerja ekonomi dan
pembangunan melalui reformasi struktural menyeluruh di bidang keuangan (finance track) maupun sektor lain, yaitu:
ketenagakerjaan, perubahan iklim, kesehatan, percepatan pembangunan
infrastruktur, dan reformasi birokrasi,
dengan hormat kami sampaikan kajian kebijakan pada sektor ketenagakerjaan
sebagai bagian dari policy analysis
atas kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah sebagai bagian dari evaluasi
kebijakan guna pemantapan percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional
yang berkeadilan dan merata.
2.
Pokok-pokok Kajian adalah
sebagai berikut.
a. Profil
Sektor Ketenagakerjaan di Indonesia
Rerata lama pendidikan di Indonesia
secara umum baru mencapai 7,8 tahun atau setara dengan kelas 2 Sekolah Menengah
Pertama/SMP dengan sebaran tenaga kerja masih terkonsentrasi pada sektor primer
(pertanian, perkebunan, perikanan, perburuan, perhutanan) (31,86%), sektor
perdagangan, rumah makan, dan jasa akomodasi (23,37%), industri (13,31%).
Sedangkan sektor usaha penyumbang PDB terbesar adalah sektor: (i) komunikasi
dan informasi; (ii) jasa keuangan dan asuransi; (iii) jasa perusahaan; (iv)
jasa lainnya; dan (v) transportasi perdagangan.
Dapat diasumsikan bahwa, tenaga kerja di Indonesia masih terkonsentrasi
pada lapangan kerja informal dengan kebutuhan skill sederhana di sektor primer yang tidak signifikan sebagai
penyumbang pertumbuhan ekonomi, sehingga tenaga kerja terserap namun tidak
memberikan kesejahteraan.
b. Kebijakan Existing
Pemerintah: Lima Pilar Strategi Plus di Bidang Ketenagakerjaan
1) Informasi dan layanan ketenagakerjaan
Perlu dilakukan evaluasi untuk
mengetahui sejauhmana efektivitasnya, adakah kendala, sehingga dapat dilakukan
perbaikan layanan di tingkat pusat maupun di daerah.
2)
Peningkatan
keterampilan dan kapasitas angkatan kerja melalui BLK setempat
Problem peningkatan kapasitas
kerja melalui BLK adalah antara lain: (i) standar penerapan keterampilan yang
harus inline dengan kebutuhan peluang
usaha belum dibarengi dengan dukungan permodalan, pelatihan manajemen bisnis,
dan keuangan yang memadai; (ii) skill
yang dilatih tidak selalu inline dan
sistemnya belum terintegrasi dengan kebutuhan supply kawasan industri, walau
ada kerja sama dengan pihak industri,
daya serap atas tenaga kerja hasil binaan BLK masih rendah; (iii) permasalahan
regenerasi pengajar BLK di daerah dikaitkan dengan terbatasnya ketersediaan
dana dan PNS yang ada selaku pengajar; serta (iv) sarana dan prasarana
pelatihan yang masih terbatas.
3)
Pengembangan UMKM
dan kewirausahaan (dengan penciptaan 10.000 wirausahawan baru/tahun di 33
provinsi); Program padat karya dan infrastruktur; dan Program darurat
penciptaan lapangan kerja.
Perlu dilakukan evaluasi
secara nasional sejauhmana efektivitas pencapaian targetnya, bagaimana posisi
capaian target berjalannya, adakah kendala, sehingga didapatkan feedback bagi kebijakan guna upaya
perbaikan.
4) Program magang bagi lulusan SMA, SMK, dan sarjana baik di dalam
maupun di luar negeri
|
1
|
c. Hasil
Analisis
Permasalahan
sektor ketenagakerjaan di
Indonesia terletak pada: daya saing
tenaga kerja yang rendah, konsentrasi tenaga kerja pada sektor primer dengan income rendah, dan pengupahan
merupakan isu utama kebijakan yang masing-masing memiliki akar permasalahan antara lain yaitu: pendidikan, strategi dan
ketatalaksanaan pemerintahan (lintas stakeholders),
dan
kecenderungan sikap Pemerintah dalam merumuskan regulasi.
Pembenahan
policy strategy dengan berpijak pada
identifikasi masalah yang sebenarnya dengan menyentuh 3 (tiga) aspek yaitu: pembenahan sisi pendidikan; instrumen
ketatalaksanaan yang berbasis inovasi e-government
sebagai upaya perwujudan good governance;
dan reformasi regulasi.
d. Rekomendasi
Kebijakan
1) Sektor
Pendidikan
Profil kualitas pendidikan
ketenagakerjaan Indonesia memiliki rata-rata lama pendidikan formal 7,8 tahun memerlukan langkah akselerasi
peningkatan. Selain penjaminan mutu pendidikan yang telah dilakukan Pemerintah,
pencegahan dan penanggulangan anak putus sekolah dan anak tinggal kelas secara
holistik juga penting untuk dilakukan. Selain jenjang pendidikan, penjurusan
pendidikan vokasi juga harus diseleraskan dengan arah pembangunan regional
dengan keunggulan kawasan masing-masing serta memperhatikan kebutuhan pasar,
serta proporsi sebaran sektor tradeable
dan non-tradeable dan implikasinya
sehingga sinergi antarfaktor pengungkit keberhasilan kebijakan dapat terjadi.
Pendidikan
nonformal
melalui BLK harus dipandang sebagai investasi Pemerintah sehingga perlu
diseleraskan dengan dinamika (demand
dan proyeksi keberlanjutan secara ekonomis bagi peserta didik) dan kebutuhan
pasar.
2) E-Government
Permasalahan kebijakan antarsektor
yang beririsan namun menjadi seolah terpisah karena data sektor yang tidak
terintegrasi pada akhirnya memunculkan permasalahan inefektivitas kebijakan
yang dikaitkan dengan ketersediaan jumlah PNS ataupun kendala fisik (jarak,
bangunan kantor, dll). Perspektif sektoral harus diubah menjadi tematik
ketenagakerjaan, sehingga lembaga sektor secara filosofi, database, dan tata kerja
terhubung dengan baik.
Implementasi e-government pada instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
yang diiringi dengan aturan yang mengikat kewajiban pelaku industri dalam
regulasi sektor, agar secara inklusif berpartisipasi aktif pada proses
implementasinya yang dibangun dalam upaya pengawasan pemerintah atas tenaga
kerja di bidang industri (pengawasan
tenaga kerja asing dan penggunaan konten tenaga kerja lokal oleh industri),
sehingga Pemerintah dapat melaksanakan pemantauan kebijakan dengan lebih
efektif.
3) Regulation Reform
Skema pengupahan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menggunakan formulasi PDB
yang dianggap lebih memperhatikan semangat kemudahan berinvestasi bagi calon
investor dibandingkan dengan sisi tenaga kerja sendiri. Saran penggunaan Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB) dapat dilakukan mengingat disparitas laju
pertumbuhan setiap daerah berbeda. Hal tersebut juga memberikan beragam pilihan bagi calon investor
untuk memilih daerah tujuan investasi dengan perhitungan bisnis yang lebih firm.
|
POLICY PAPER
(KAJIAN
KEBIJAKAN)
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
1. Concern
Pemerintah
Pemerintah melalui Kabinet
Kerja Presiden Joko Widodo dalam paruh waktu pertama periode pemerintahannya
mulai memusatkan perhatiannya untuk upaya percepatan pemerataan pembangunan
yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Presiden dalam tiap kesempatan
pertemuan (Rapat Terbatas, Sidang Kabinet Paripurna, maupun pertemuan lain yang
dipimpin, dihadiri,
ataupun pada acara yang diwakilkan kepada pejabat negara lainnya) baik di dalam
maupun luar negeri, dalam arahannya Presiden senantiasa mengemukakan progres
capaian kinerja ekonomi dan pembangunan melalui reformasi struktural
menyeluruh dibidang keuangan (finance
track) maupun sektor lain antara lain seperti: (i) ketenagakerjaan; (ii) perubahan
iklim; dan (iii) kesehatan (sherpa track),
percepatan pembangunan infrastruktur, dan
reformasi birokrasi, serta secara serius menanggapi permasalahan pembangunan terutama
mengenai isu pemerataan pembangunan yang berkeadilan serta ekonomi kerakyatan
dan kemudahan berusaha atau Ease of Doing
Business/EoDB.
2. Pertumbuhan
Ekonomi Makro
Indonesia sebagai negara
berkembang pasca krisis
tahun 1998 telah melakukan berbagai upaya perbaikan yang cukup baik (positif),
meskipun belum dapat dikatakan stabil terutama dalam atmosfer perlambatan pertumbuhan
ekonomi dunia yang masih terjadi dalam dua dekade ini. Potensi kerentanan ekonomi
dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal antara lain: (i) daya saing
nasional yang perlu banyak pembenahan terutama dalam menghadapi tantangan global market digitalization; (ii) potensi spillover dari kebijakan keuangan
internasional yang memiliki kohesifitas
yang tinggi terhadap perekonomian Indonesia; (iii) harga beberapa komoditas
penting dalam perdagangan
yang masih belum kondusif; serta (iv) dinamika sosial dan politik di dalam dan luar negeri.
Dalam lima tahun terakhir,
capaian laju pertumbuhan ekonomi Indonesia secara nasional mengalami trend perbaikan 5,16% (tahun 2016)
dan telah mencapai 4,86% pada Q2-2017. Sedangkan Tingkat Pengangguran terbuka/TPT,
ketimpangan/gini ratio kemiskinan (jumlah dan %), Indeks Pembangunan
Manusia/IPM, dan inflasi cenderung mengalami penurunan dan merupakan indikasi
perbaikan perekonomian (data sebagaimana terlampir pada Tabel 1).
|
4
|
Kinerja Pemerintah juga telah tergambar dari peringkat
investasi yang diberikan oleh lembaga perating internasional seperti Standard
& Poor/S&P, Moody’s, dan Fitch yang secara umum memberikan predikat investment grade pada Indonesia. Namun
demikian, fundamental ekonomi Indonesia masih harus tetap dijaga terutama
potensi kerentanan ekonomi yang masih terbuka (data sebagaimana terlampir pada
tabel 4).
3. Kekuatan
Kapasitas Fiskal Negara
Pemerintah memiliki kompleksitas urusan yang harus
diperhatikan baik makro maupun mikro. Kapasitas fiskal negara dapat dikatakan
sebagai instrumen urusan mikro yang harus dicermati dengan bijak karena
memiliki dampak jangka pendek maupun jangka panjang bagi negara. Sesuai dengan
perubahan kondisi asumsi dasar ekonomi makro yang secara langsung mempengaruhi
komposisi pendapatan dan belanja negara. Maka dalam APBNP 2017, Pemerintah terus mengupayakan APBN tetap
kredibel untuk keseimbangan keuangan negara yang berkelanjutan. Kapasitas
fiskal negara pada APBNP 2017 memiliki komposisi, pendapatan Rp1.714.128,1Miliar,
belanja Rp2.111.363,8Miliar, dengan defisit anggaran sebesar Rp397.235,8Miliar.
Fungsi Pemerintah selain
sebagai regulator function dan allocative function, juga termasuk fungsi
re-distribusi pendapatan yang bersumber dari APBN. Instrumen yang digunakan
Pemerintah dalam fungsi re-distribusi pendapatan adalah dana transfer daerah,
dana yang dikelola kementerian/lembaga yang digelontorkan dalam bentuk program,
kegiatan maupun proyek infrastruktur fisik. Sedangkan salah satu instrumen
penyerapnya antara lain adalah tenaga kerja.
4. Profil
Ketengakerjaan di Indonesia
Rerata
lama pendidikan di Indonesia secara umum baru mencapai 7,8 tahun atau setara
dengan kelas 2 Sekolah Menengah Pertama/SMP. Data indikator pendidikan secara
umum menunjukan antara lain yaitu: perbandingan tingkat pendidikan yang
ditamatkan penduduk >15 tahun pada keterangan: tidak tamat (Sekolah Dasar/SD)
dan tamat (SD, SMP, dan Sekolah Menengah Atas/SMA) pada tahun 2016
masing-masing yaitu, 12,27 persen, 33,08 persen, 16,49 persen, dan 34,27
persen.
Dengan
laju pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya (yoy) pada jenjang Pendidikan
Dasar, capaian data tahun 2015 terkoreksi sebesar -2,80 persen dan jenjang
pendidikan menengah sebesar -23,10 persen. Sedangkan data keseluruhan jenjang
pendidikan yang telah diselesaikan oleh penduduk usia >15 tahun tidak lebih
dari 35 persen. Dalam hal ini, capaian umum penyelesaian jenjang pendidikan
pada penduduk usia >15
tahun tergolong rendah (<35 2015="" 5="" 6="" adapun="" angkatan="" atas="" capaian="" dan="" dari="" dasar="" data="" dengan="" di="" didominasi="" drastis="" indikasi="" indonesia="" kerja="" lulusan="" masalah="" masih="" menengah="" menurun="" merupakan="" negatif="" o:p="" pada="" pembangunan="" pendidikan.="" pendidikan="" penduduk="" persentase="" pertama="" pertumbuhan="" sebagaimana="" sekolah="" smp="" tabel="" tahun="" tamat="" tercatat="" terlampir="" yang="">35>
Tenaga
kerja di Indonesia masih terkonsentrasi pada sektor primer (pertanian,
perkebunan, perikanan, perburuan, perhutanan)(31,86%), sektor perdagangan,
rumah makan, dan jasa akomodasi (23,37%), industri (13,31%). Sedangkan sektor
usaha penyumbang PDB terbesar adalah sektor: (i) komunikasi dan informasi; (ii)
jasa keuangan dan asuransi; (iii) jasa perusahaan; (iv) jasa lainnya; dan (v)
transportasi perdagangan (data sebagaimana terlampir pada Tabel 7 dan Tabel 8).
|
5
|
5. Arah
Kebijakan dan Strategi yang telah Dilakukan Pemerintah
Sebagai konsekuensi dari pasar
bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang efektif berlaku pada tanggal 1
Januari 2016, Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah/RPJMN Tahun 2015-2019
mengarahkan pembangunan sektor ketenagakerjaan dengan agenda antara lain, yaitu:
(i) peningkatan produktivitas tenaga kerja dan perluasan lapangan kerja; (ii) perlindungan
pekerja migran; (iii) pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN); dan
(iv) menciptakan hubungan industrial
yang harmonis dan memperbaiki iklim ketenagakerjaan.
Pemerintah bersama dengan para
stakeholders terkait (Kadin, Apindo, dan Asosiasi Profesi) bersinergi dalam
melakukan upaya peningkatan daya saing ketenagakerjaan antara lain: (i)
percepatan pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKNNI) di semua sektor; (ii)
percepatan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); (iii)
percepatan penerapan pelatihan dan pendidikan berbasis kompetensi; (iv)
percepatan penerapan sertifikasi kompetensi kerja bagi pekerja Indonesia yang diakui
secara nasional dan internasional.
Dalam hal ini,
Pemerintah telah menetapkan lima pilar strategi, yaitu: (i) informasi dan
layanan ketenagakerjaan; (ii) peningkatan keterampilan dan kapasitas angkatan
kerja; (iii) pengembangan UMKM dan kewirausahaan (dengan penciptaan 10.000
wirausahawan baru/tahun di 33 provinsi); (v) program padat karya dan infrastruktur; dan (v)
program darurat penciptaan lapangan kerja.
Alternatif
kebijakan lain yang dilakukan untuk mengurangi pengangguran yaitu: memberikan
kesempatan kepada lulusan SMA, SMK, dan sarjana untuk magang baik di dalam
maupun di luar negeri. Sedangkan untuk mengatasi pengangguran di daerah, Pemerintah
memberikan pelatihan keterampilan kerja melalui BLK setempat.
6. Identifikasi Masalah (Problems Phenomenon)
Permasalahan ketenagakerjaan
erat berhubungan dengan hal antara lain, yaitu: (i) jumlah angkatan kerja yang
terus meningkat, namun spesifikasi dan kapasitasnya (tingkat pendidikan,
keahlian teknik dan bahasa asing) tidak inline
dengan kebutuhan industri dan dinamika global; (ii) kesempatan kerja yang
terbatas pada level nasional dikarenakan pertumbuhan ekonomi yang masih
melambat yang berkaitan dengan EoDB; (iii) kritik pada skema pengupahan yang
dinilai belum proporsional; dan (iv) permasalahan buruh migran.
B. Permasalahan
Mencermati latar belakang.
berbagai dinamika, dan issue yang
terjadi pada bidang ketenagakerjaan, maka dapat dirumuskan permasalahan
mendasar untuk dikaji lebih lanjut yaitu, “Bagaimanakah
optimalisasi strategi peningkatan daya saing sektor ketenagakerjaan di
Indonesia dalam menghadapi tantangan dinamika global guna peningkatan
pemerataan kesejahteraan masyarakat?”
|
6
|
C. Metode
Penelitian
Kajian
kebijakan sektor ketenagakerjaan kali ini dilakukan dengan menggunakan
paradigma konstruktivisme dengan pendekatan phenomenology dan menggunakan teknik
pengumpulan data desk study atas informasi sektor
dimaksud dari sumber artikel, laporan monitoring, data-data sequence yang valid dan di-publish secara resmi dari sumber
terpercaya dan
wawancara dengan pejabat terkait yang menangani sektor dimaksud. Setelahnya
dilakukan analisis dan sintesa sehingga dapat ditarik kesimpulan untuk menyusun
rekomendasi yang paling mungkin dan tepat untuk dilakukan dalam menjawab
permasalahan kebijakan pada sektor ketenagakerjaan di Indonesia.
D. Ruang
Lingkup
Ruang
lingkup kajian dibatasi
dalam scope nasional dengan komponen
pendukung analisis yang diambil dari sampling data tingkat regional, nasional,
dan internasional.
|
7
|
BAB II
PEMBAHASAN
A. Analisis
1. Identifikasi
Stakeholders
Pada sektor ketenagakerjaan
pihak-pihak yang saling terkait adalah sebagai berikut.
a.
Pemerintah
Pusat
Dalam hal ini Kementerian
Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM selaku regulator, Direktorat Jendral
Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) selaku operator kebijakan.
b.
Pemerintah
Daerah
Dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota
melalui Dinas Ketenagakerjaan,
Dinas Koperasi dan UKM sebagai implementator kebijakan ketenagakerjaan di
daerah.
c.
Tenaga
Kerja
Dapat berupa perorangan maupun asosiasi/perkumpulan/serikat
buruh atau pekerja yang merupakan objek sekaligus beneficiaris kebijakan.
d.
Asosiasi
Pengusaha
Dapat berupa asosiasi seperti Kadin,
Apindo, dan sejenisnya yang terdaftar dan resmi diakui pemerintah selaku objek
kebijakan.
e.
Lembaga-lembaga
Pelaksana SJSN
Antara lain: PT. Jamsostek, rumah sakit
ataupun klinik kesehatan selaku objek dan operator kebijakan.
f.
Pemerintah
Negara Lain
Negara-negara lain yang merupakan demand tenaga kerja dari Indonesia
selaku beneficiaris kebijakan.
2. Penilaian
Strategi Existing
Dalam hal ini, Pemerintah telah menetapkan lima pilar strategi
plus di bidang ketenagakerjaan. Secara ideal maka akan timbul pertanyaan
skeptis apakah strategi tersebut merupakan solusi permasalahan yang ada dan
apakah telah berjalan dengan efektif. Kriteria dalam mengevaluasi masalah kebijakan
dapat menggunakan kriteria antara lain: technical
feasibility, economical and financial possibility, political viability, dan administrative operability (Patton, Sawicki, and
Clark 2016).Berikut hasil penilaian kualitatif atas strategi Pemerintah di
bidang ketenagakerjaan.
a.
Informasi dan layanan ketenagakerjaan.
Perlu dilakukan evaluasi untuk
mengetahui sejauhmana efektivitasnya, adakah kendala, sehingga dapat dilakukan
perbaikan layanan di tingkat pusat maupun di daerah. Pemerintah terutama Pemerintah
Daerah masih mengalami kendala dalam penerapan e-government dalam
sektor ketenagakerjaan termasuk inovasi (skema kebijakan dan sumber pendanaan).
Basis data yang tidak terintegrasi antarsektor yang saling beririsan (sektor
ketenagakerjaan, sektor UMKM dan koperasi, dan sektor industri), sehingga
kebijakan yang dikeluarkan tidak saling bersinergi secara baik.
b.
Peningkatan keterampilan dan kapasitas angkatan kerja melalui BLK
setempat.
|
8
|
c.
Pengembangan UMKM dan kewirausahaan (dengan penciptaan 10.000
wirausahawan baru/tahun di 33 provinsi); Program padat karya dan infrastruktur;
dan Program darurat penciptaan lapangan kerja.
Perlu dilakukan evaluasi secara
nasional sejauhmana efektivitas pencapaian targetnya, bagaimana posisi capaian
target berjalannya, adakah kendala, sehingga didapatkan feedback bagi kebijakan guna upaya perbaikan. Sebagai sampel (Kota
Bandung) atas evaluasi program serupa didapatkan capaian dari 1.000 orang yang dididik hanya 10% yang
berhasil menjadi
wirausahawan.
d.
Program magang bagi lulusan SMA, SMK, dan sarjana baik di dalam
maupun di luar negeri.
Permasalahan kapasitas tenaga
kerja yang saat ini bekerja di berbagai sektor ada pada lulusan SD sebesar 25,03% dan lulusan SMP
sebesar 18,16% dari keseluruhan jumlah angkatan kerja. Sehingga untuk
permasalahan dimaksud, program magang tersebut tidak menjawab permasalahan.
Kebijakan
lainnya
e.
Skema
pengupahan dalam pasal 43 jo. 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
2015 tentang Pengupahan menggunakan Produk Domestik Bruto/PDB (nasional)
sebagai salah satu acuan penghitungan upah minimum sedangkan tingkat laju
pertumbuhan ekonomi tiap daerah berbeda sehingga gejolak terkait kecukupan
nilai pengupahan dengan ongkos hidup pada beberapa daerah tertentu akan selalu
ada.
f.
Pengawasan
pihak terkait yang masih lemah akan praktik
prosedur ilegal/penyalahgunaan izin kerja buruh migran yang masih dipengaruhi
oleh supplay and demand yang tinggi.
Atas hasil penilaian di atas,
maka dapat diasumsikan secara umum bahwa, masih terdapat permasalahan pada strategi
atau kebijakan yang diambil oleh Pemerintah (pusat dan daerah), yaitu pada sisi identifikasi
permasalahan, formulasi kebijakan, dan implementasi kebijakan. Namun demikian
kesalahan fundamental dalam pembuatan kebijakan adalah kesalahan dalam
identifikasi masalah, sehingga muncul situasi garbage in – garbage out yang menyebabkan inefektivitas kebijakan.
Gambar
3. Pokok Permasalahan Kebijakan
|
Kebijakan Lima Pilar Strategi Plus di
Bidang Ketenagakerjaan
|
|
Kesalahan Formulasi Kebijakan
|
|
Kesalahan Identifikasi Masalah
|
|
Kesalahan Implementasi
|
|
9
|
B. Alternatif
Kebijakan
Perumusan alternatif kebijakan
harus selalu mengkomparasikan paling sedikit dua hal yaitu: status quo (kondisi berjalan seperti
biasa tanpa dilakukan perubahan atau intervensi) dan alternatif lain yang dapat
ditawarkan, beserta
dampak yang mungkin terjadi. Dengan demikian akan didapatkan gambaran perbandingan
sebagai bahan pertimbangan objektif bagi pengambil keputusan sebagai langkah
optimalisasi strategi kebijakan peningkatan daya saing sektor ketenagakerjaan
di Indonesia dalam menghadapi tantangan dinamika global guna peningkatan
pemerataan kesejahteraan masyarakat.
1. Kondisi
Status Quo
Pada pilihan kondisi status quo dengan mempertahankan
kebijakan sebagaimana analisis di atas, maka secara umum pun pada skema optimis
apabila terjadi peningkatan laju pertumbuhan ekonomi akan menimbulkan kondisi
kesejahteraan parsial (segmented)
bagi tenaga kerja pada sektor non-tradeable
dengan proporsi persentase tenaga kerja yang kecil dibandingkan dengan sektor tradeable dengan serapan jumlah tenaga
kerja yang tinggi, serta peningkatan jumlah kalangan menengah. Hal ini
menimbulkan kesenjangan (disparitas) pendapatan dan gini ratio yang semakin
lebar sehingga menjadi kontraproduktif dengan arah kebijakan pembangunan nasional
yang bertujuan untuk pembangunan Indonesia yang seutuhnya, merata, dan berkeadilan.
2. Penawaran
Alternatif Kebijakan Lainnya
Alternatif
kebijakan yang ditawarkan dibagi dalam beberapa sektor yang mendukung
peningkatan daya saing dan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia, sebagai
berikut.
a.
Sektor
Pendidikan
1) Profil kualitas pendidikan ketenagakerjaan
Indonesia memiliki
rata-rata lama pendidikan formal 7,8 (setara dengan kelas 2 SMP). Permasalahan mendasar ada pada capaian tingkat
pendidikan yang ditamatkan penduduk >15 tahun pada keterangan: tidak tamat
SD (12,27 persen); tamat (SD (33,08 persen), SMP (16,49 persen), dan SMA (34,27
persen)). Selain penjaminan mutu pendidikan yang telah dilakukan Pemerintah,
pencegahan dan penanggulangan anak putus sekolah dan anak tinggal kelas secara
holistik juga penting untuk dilakukan. Selain jenjang pendidikan, penjurusan
pendidikan vokasi juga harus diseleraskan dengan arah pembangunan regional
dengan keunggulan kawasan masing-masing serta memperhatikan kebutuhan pasar,
serta proporsi sebaran sektor tradeable
dan non-tradeable dan
implikasinya, sehingga sinergi antar faktor pengungkit keberhasilan
kebijakan dapat terjadi.
2) Pendidikan nonformal melalui
BLK harus dipandang sebagai investasi Pemerintah sehingga perlu diselaraskan dengan dinamika (demand dan proyeksi keberlanjutan secara
ekonomis bagi peserta didik) dan kebutuhan pasar. Inovasi pengelolaan, sumber
pembiayaan (apabila sumber APBN/APBD tidak mencukupi dapat dilakukan skema kerja
sama dengan dunia industri dengan prinsip win-win
solution), dan kerja sama terkait proses pembelajaran (termasuk materi dan
regenerasi tenaga pendidik yang dapat diambil dari tenaga ahli maupun alumni
anak didik apabila terdapat kondisi jumlah Pegawai Negeri Sipil yang tidak
memadai) dan tindak lanjut atas output
yang dihasilkan adalah sebuah keharusan yang semestinya diterapkan secara
nasional.
|
10
|
b.
E-Government
Dalam meningkatkan efektivitas kebijakan sebagai bagian
dari upaya mewujudkan good governance,
maka e-government adalah sebuah
instrumen kebijakan yang niscaya untuk dimiliki. Permasalahan kebijakan
antarsektor yang beririsan namun menjadi seolah terpisah karena data sektor
yang tidak terintegrasi pada akhirnya memunculkan permasalahan in-efektivitas kebijakan yang
dikaitkan dengan ketersediaan jumlah PNS ataupun kendala fisik (jarak, bangunan
kantor, dll). Perspektif sektoral harus diubah menjadi tematik ketenagakerjaan,
sehingga lembaga sektor secara filosofi dan tata kerja terhubung dengan baik.
Sektor ketenagakerjaan, UKM, Koperasi, dan industri dari
sisi pembinaan dan pengawasan harus menggunakan perangkat sistem e-government sehingga ketidaktepatan
pengambilan kebijakan dapat dihindari sekaligus kendala fisik dapat tereduksi. Inovasi
dalam integrasi database menggunakan ICT harus
dilakukan pada instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pengikatan
kewajiban pelaku industri dalam regulasi sektor, agar secara inklusif
berpartisipasi aktif pada penggunaan ICT yang dibangun dalam upaya pengawasan
pemerintah atas tenaga kerja di bidang industri (pengawasan tenaga kerja asing dan
penggunaan konten tenaga kerja lokal oleh industri), sehingga Pemerintah Daerah
dapat melaksanakan pemantauan kebijakan dengan lebih efektif.
c.
Regulation Reform
Skema pengupahan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menggunakan formulasi PDB yang dianggap
lebih memperhatikan semangat kemudahan berinvestasi bagi calon investor
dibandingkan dengan sisi tenaga kerja sendiri. Saran penggunaan Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB) dapat dilakukan mengingat disparitas laju pertumbuhan
setiap daerah berbeda. Hal tersebut juga memberikan multipilihan bagi calon
investor untuk memilih daerah tujuan investasi dengan perhitungan bisnis yang
lebih firm.
|
11
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kebijakan sektor
ketenagakerjaan mempunyai permasalahan mendasar yaitu kesalahan identifikasi masalah
menyebabkan inefektivitas kebijakan yang dihasilkan.
Permasalahan daya saing tenaga
kerja yang rendah, konsentrasi tenaga kerja pada sektor primer dengan income rendah, dan pengupahan merupakan
isu utama kebijakan yang masing-masing memiliki akar permasalahan antara lain
yaitu: pendidikan, strategi dan ketatalaksanaan
pemerintahan (lintas stakeholders),
dan kecenderungan
sikap Pemerintah dalam merumuskan regulasi.
Penerapan
status quo kebijakan tidak membawa
dampak yang signifikan bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat
bahkan dalam skema yang paling optimis sekalipun.
Pembenahan
policy strategy dengan berpijak pada
identifikasi masalah yang sebenarnya dengan menyentuh 3 (tiga) aspek yaitu:
pembenahan sisi pendidikan; instrumen ketatalaksanaan yang berbasis inovasi e-government sebagai upaya perwujudan good governance; dan reformasi regulasi yang berpihak kepada
kesejahteraan masyarakat dengan semangat win-win
solution dengan pihak investor maupun dunia usaha.
B. Rekomendasi
Kebijakan
Rekomendasi kebijakan yang
dapat disampaikan adalah pada 3 (tiga) sektor yaitu: pendidikan, ketatalaksanaan
pemerintahan, dan reformasi regulasi. Sedangkan action plan yang dapat dilakukan dengan memperhatikan kriteria 5W +
1 H (who, what, where, why, when, how)
atas pelaksanaan rekomendasi kebijakan dimaksud pada Tabel 9 sebagaimana
terlampir.
|
12
|
DAFTAR PUSTAKA
Sumber
Buku
Bhatnagar, S.
(2004). E-Government: from Vision to Implementation, a Practical Guide
with Case Studies. New Delhi: Sage Publications.
Bhatnagar, S.
(2009). Unlocking E-Government Potential:
Concepts, Cases, and Practical Insights.
New Delhi: Sage Publications.
Carl
V. Patton, David S. Satwicki, and Jennifer J.
Clark (2013). Basic Methods of Policy Analysis and Planning 3rd
Edition.
John W. Creswell
(2013). Research
Design : Qualitative, Quantitative and Mix Methods Approach 4th Edition.
Nugroho D. Riant. (2008). Public Policy (Edisi Revisi). Jakarta: PT
Elex Media Komputindo.
Yustika, A.E., Prasetyantoko,
et. Al. (2016). Kebijakan Ekonomi dan Sektor Strategis Nasional. Jakarta: Core
Indonesia.
Artikel/Hasil Laporan
Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2016). Laporan Paripurna Lembaga
Produktivitas Nasional. Jakarta: Author.
Wahyuni &
Monika. (2016).Pengaruh Pendidikan terhadap Ketimpangan Pendapatan Tenaga Kerja
di Indonesia. Jakarta:Jurnal Kependudukan Vol. 11.
Sumber Publikasi Lainnya
https://tradingeconomics.com
www.moljabar.com/read/2017/06/09/454555/Hanya-10-Peserta-Pelatihan-UMKM,-Jadi-Wirausahawa-Baru-, diakses tanggal 14 Oktober
2017.
Peraturan
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 2015 tentang
Pengupahan
|
13
|
|
13
|
|
LAMPIRAN
|
Tabel 1. Indikator Ekonomi Makro
Indonesia, Series
|
Indikator
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
2016
|
2017
|
|
Produk Domestik
Bruto/PDB
|
6,16%
|
5,71%
|
5,21%
|
4,99%
|
5,16%
|
4,86 (Q2)
|
|
Tingkat
Pengangguran Terbuka/TPT
|
6,13%
|
6,17%
|
5,94%
|
6,18%
|
5,61%
|
5,33%
(Feb.)
|
|
Ketimpangan/Gini
Ratio
|
0,41%
|
0,41%
|
0,41%
|
0,41%
|
0,394%
|
0,393%
|
|
Kemiskinan (jumlah,
%)
|
n.a.
|
28553.93rb
(11.47%)
|
27727.78rb
(10.96%)
|
28513.57rb
(11.13%)
|
27764,32rb
(10.70%)
|
27771,22rb
(10,64%) (Q2)
|
|
Indek Pembangunan Manusia/IPM
|
67.70
|
68.31
|
68.90
|
69.55
|
70.18
|
-
|
|
Inflasi
|
4,30
|
8,38
|
8,36
|
3,35
|
3,02
|
3,72
(Agts.)
|
Sumber: BPS, 2017 (diolah)
Tabel
2. Peringkat EoDB Indonesia
|
Indonesia
Business
|
Last
|
Previous
|
Highest
|
Lowest
|
Unit
|
|
111.63
|
103.42
|
122.50
|
95.12
|
||
|
50.40
|
50.70
|
58.50
|
46.40
|
||
|
-1.40
|
6.90
|
34.50
|
-25.40
|
Percent
|
|
|
-4.54
|
3.67
|
29.17
|
-24.80
|
Percent
|
|
|
77.06
|
76.92
|
79.78
|
62.43
|
Percent
|
|
|
56258.78
|
43783.62
|
82372.21
|
-57612.55
|
IDR Billion
|
|
|
96466.00
|
85323.00
|
115974.00
|
1898.00
|
Cars
|
|
|
4.52
|
4.52
|
4.57
|
4.18
|
Points
|
|
|
41.00
|
37.00
|
55.00
|
34.00
|
||
|
290830.00
|
290464.00
|
402320.00
|
17341.00
|
Tonnes
|
|
|
37.00
|
36.00
|
37.00
|
17.00
|
Points
|
|
|
90.00
|
88.00
|
143.00
|
41.00
|
||
|
91.00
|
106.00
|
129.00
|
91.00
|
Sumber:
https://tradingeconomics.com/indonesia/ease-of-doing-business
|
14
|
Gambar 1. EoDB Negara ASEAN
(Target perbaikan peringkat
tahun 2018 ke rangking 40)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Negara
|
|
Singapore
|
|
|
|
Malaysia
|
|
Japan
|
|
Thailand
|
|
Brunei
|
|
Vietnam
|
|
Indonesia
|
|
India
|
|
Laos
|
|
Peringkat 2017
|
|
Peringkat 2016
|
|
1
|
|
18
|
|
34
|
|
49
|
|
84
|
|
90
|
|
105
|
|
130
|
|
134
|
|
2
|
|
23
|
|
34
|
|
46
|
|
72
|
|
82
|
|
91
|
|
130
|
|
139
|
Gambar
2. Rangking 10 Indikator EoDB Indonesia
|
15
|
Tabel 3. Global Competitiveness Index, G20
|
Rank
|
Country
|
Last
|
Previous
|
Highest
|
Lowest
|
|
1
|
5.81
|
5.76
|
5.81
|
5.54
|
|
|
2
|
5.70
|
5.61
|
5.79
|
5.42
|
|
|
3
|
5.57
|
5.53
|
5.57
|
5.37
|
|
|
4
|
5.57
|
5.5
|
5.57
|
5.32
|
|
|
5
|
5.49
|
5.43
|
5.56
|
5.18
|
|
|
6
|
5.48
|
5.47
|
5.5
|
5.36
|
|
|
7
|
5.27
|
5.31
|
5.37
|
5.2
|
|
|
8
|
5.20
|
5.13
|
5.21
|
5.05
|
|
|
9
|
5.19
|
5.15
|
5.2
|
5.08
|
|
|
10
|
5.03
|
4.99
|
5.39
|
4.93
|
|
|
11
|
4.95
|
4.89
|
4.95
|
4.55
|
|
|
12
|
4.68
|
4.59
|
4.71
|
4.49
|
|
|
13
|
4.52
|
4.31
|
4.52
|
4.2
|
|
|
14
|
4.52
|
4.52
|
4.57
|
4.18
|
|
|
15
|
4.51
|
4.44
|
4.51
|
4.13
|
|
|
16
|
4.50
|
4.46
|
4.5
|
4.3
|
|
|
17
|
4.41
|
4.29
|
4.41
|
4.18
|
|
|
18
|
4.39
|
4.37
|
4.46
|
4.13
|
|
|
19
|
4.06
|
4.08
|
4.4
|
3.98
|
Tabel 4. Peringkat Investasi
Indonesia, 2017
(investment grade)
|
Lembaga
Perating Internasional
|
Short Term
Rating
|
Long Term
Rating
|
|
|
|
Foreign Currency
|
Local Currency
|
Foreign Currency
|
Local Currency
|
|
|
Standard
And Poor (S&P)
|
BBB- (Stable)
|
BBB-
|
A-3
|
A-3
|
|
Moody’s
|
Baa3 (positive)
|
Baa3
|
-
|
-
|
|
Fitch
|
BBB- (positive)
|
BBB-
|
F3
|
-
|
Note:
§ Peringkat
'BBB' menunjukkan parameter perlindungan yang memadai. Namun, kondisi ekonomi
yang buruk atau keadaan berubah cenderung melemahkan kapasitas obligor untuk
memenuhi komitmen finansialnya terhadap kewajiban tersebut. Apabila diberikan
tanda ‘minus’ artinya tingkat keraguan atas kondisi di atas atau kecenderungan
potensi penurunan dapat terjadi.
§ Peringkat
Baa3 mewakili obligasi atau investasi berisiko rendah, merupakan peringkat
obligasi investment grade, hanya satu tingkat di atas peringkat noninvestment grade.
§ Stabel,
artinya dalam outlook dinilai tidak
akan ada perkembangan kondisi ke depannya.
§ Positive,
artinya dalam outlook dinilai akan
ada perkembangan kondisi ke depannya.
§ A-3 artinya,
kewajiban jangka pendek menunjukkan parameter perlindungan yang memadai. Namun,
kondisi ekonomi yang buruk atau keadaan berubah cenderung melemahkan kapasitas
obligor untuk memenuhi komitmen finansialnya terhadap kewajiban tersebut.
§
|
16
|
Tabel
5. Indikator Pendidikan Nasional, 2016
|
17
|
Tabel
6. Data Pendidikan Tenaga Kerja
|
No.
|
Status Pekerjaan Utama
|
2017 Februari
|
||||||||
|
Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan
|
||||||||||
|
Tidak/belum pernah sekolah
|
Tidak/belum tamat SD
|
SD
|
SLTP
|
SLTA Umum/SMU
|
SLTA Kejuruan/SMK
|
Akademi/Diploma
|
Universitas
|
Total
|
||
|
1
|
Berusaha
Sendiri
|
872.390
|
4.002.360
|
6.381.617
|
4.265.802
|
3.486.154
|
1.867.675
|
381.157
|
592.418
|
21.849.573
|
|
2
|
Berusaha
dibantu Buruh Tidak Tetap/Tidak Dibayar
|
1.291.604
|
4.713.211
|
7.142.725
|
3.634.763
|
2.582.249
|
1.222.358
|
243.776
|
445.213
|
21.275.899
|
|
3
|
Berusaha
dibantu Buruh Tetap/Dibayar
|
53.250
|
398.059
|
837.169
|
820.256
|
1.068.104
|
563.060
|
187.715
|
518.411
|
4.446.024
|
|
4
|
Buruh/Karyawan/Pegawai
|
236.954
|
2.484.958
|
6.823.239
|
7.448.917
|
10.077.675
|
8.118.274
|
2.654.414
|
9.576.202
|
47.420.633
|
|
5
|
Pekerja
bebas pertanian
|
330.384
|
1.567.097
|
2.274.099
|
820.752
|
228.599
|
137.416
|
1.138
|
821
|
5.360.306
|
|
6
|
Pekerja bebas
non pertanian
|
119.885
|
997.910
|
2.220.513
|
1.510.373
|
646.935
|
476.822
|
20.652
|
28.670
|
6.021.760
|
|
7
|
Pekerja
keluarga/tak dibayar
|
1.174.236
|
3.171.150
|
5.490.604
|
4120733
|
2.432.689
|
1.153.493
|
193.333
|
428.416
|
18.164.654
|
|
8
|
Tak
Terjawab
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
|
Total
|
4.078.703
|
17.334.745
|
31.169.966
|
22.621.596
|
20.522.405
|
13.539.098
|
3.682.185
|
11.590.151
|
124.538.849
|
|
|
%
|
3,28%
|
13,92%
|
25,03%
|
18,16%
|
16,48%
|
10,87%
|
2,96%
|
9,31%
|
|
|
18
|
Tabel
7. Penduduk Berumur >15 Tahun yang Bekerja selama Seminggu, menurut Status
dan Lapangan Pekerjaan, 2017
|
11
|
|
19
|
Tabel
8. PDB Lapangan Usaha
|
PDB Lapangan Usaha (Seri 2010)
(terpilih)
|
[Seri 2010] Laju Pertumbuhan PDB
Seri 2010 (Persen)
|
|||||
|
Laju Pertumbuhan Kumulatif
(c-to-c)
|
||||||
|
2014
|
2015
|
2016
|
||||
|
Tahunan
|
Rank
|
Tahunan
|
Rank
|
Tahunan
|
Rank
|
|
|
Konstruksi
|
6,97
|
5
|
6,36
|
-
|
5,22
|
-
|
|
Transportasi dan Pergudangan
|
7,36
|
4
|
6,68
|
-
|
7,74
|
4
|
|
Informasi dan Komunikasi
|
10,12
|
1
|
9,69
|
1
|
8,87
|
2
|
|
Jasa Keuangan dan Asuransi
|
4,68
|
-
|
8,59
|
2
|
8,90
|
1
|
|
Jasa Perusahaan
|
9,81
|
2
|
7,69
|
4
|
7,36
|
5
|
|
Jasa Pendidikan
|
5,47
|
-
|
7,33
|
5
|
3,84
|
-
|
|
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
|
7,96
|
-
|
6,68
|
-
|
5,00
|
-
|
|
Jasa lainnya
|
8,93
|
3
|
8,08
|
3
|
7,80
|
3
|
|
PRODUK DOMESTIK BRUTO NASIONAL
|
5,01
|
4,88
|
5,02
|
|||
|
20
|
Tabel 9. Tabel 5W + 1H
|
Kriteria
|
Pendidikan
|
Ketatalaksanaaan
Pemerintahan
|
Reformasi
Regulasi
|
|
|
Who
|
Organ Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Institusi
Pendidikan, Masyarakat, dan Swasta
|
Organ Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta
pelaku dunia usaha
|
Organ Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku dunia
usaha, asosiasi tenaga kerja, dan akademisi
|
|
|
What
|
Pencegahan dan
penanggulangan anak putus sekolah dan anak tinggal kelas secara holistik juga
penting untuk dilakukan. Selain jenjang pendidikan, penjurusan pendidikan
vokasi juga harus diseleraskan dengan arah pembangunan regional dengan
keunggulan kawasan masing-masing serta memperhatikan kebutuhan pasar, serta
proporsi sebaran sektor tradeable
dan non-tradeable dan implikasinya
sehingga sinergi antarfaktor pengungkit keberhasilan kebijakan dapat terjadi.
|
Sektor
ketenagakerjaan, UKM, Koperasi, dan industri dari sisi pembinaan dan
pengawasan harus menggunakan perangkat sistem e-government sehingga ketidaktepatan pengambilan kebijakan dapat
dihindari sekaligus kendala fisik dapat tereduksi. Inovasi dalam integrasi database menggunakan ICT harus
dilakukan pada instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pengikatan
kewajiban pelaku industri dalam regulasi sektor, agar secara inklusif
berpartisipasi aktif pada penggunaan ICT yang dibangun dalam upaya pengawasan
pemerintah atas tenaga kerja di bidang industri (pengawaan tenaga kerja asing
dan penggunaan konten tenaga kerja lokal oleh industri), sehingga Pemerintah
Daerah dapat melaksanakan pemantauan kebijakan dengan lebih efektif.
|
Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan
|
|
|
Where
|
Di seluruh Indonesia
|
Di seluruh jajaran pemerintahan terkait dengan sektor
ketenagakerjaan Indonesia
|
Skala Nasional
|
|
|
Why
|
Dilakukan untuk menjawab pemasalah daya saing
ketenagakerjaan
|
Dilakukan untuk pembenahan secara sistem yang
berkelanjutan dan mature
|
Memberikan kepastian hukum dengan keperpihakan kepada
kesejahteraan masyarakat sekaligus dunia usaha
|
|
|
When
|
Secepatnya
|
Secepatnya sesuai dengan kondisi sumber daya yang ada
|
|
|
|
How
|
Melakukan koordinasi dan implementasi secara nasional
antarstakeholders
|
Melibatkan seluruh stakeholders
untuk mendapatkan identifikasi kebutuhan sistem serta melibatkan developer
ICT yang profesional sehingga didapatkan sistem yang mature, konsisten, handal, dan aman.
|
Koordinasi melibatkan seluruh stakeholders terkait dalam merumuskan ulang formulasi kebijakan
pengupahan
|
|
22
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar