Selasa, 23 Januari 2018

Desentralisasi Fiskal Indonesia Studi Kasus Dana Dekonsentrasi dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen



DESENTRALISASI FISKAL
STUDI KASUS
GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT (GWPP)
DAN
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DI INDONESIA

TUGAS TAKE HOME BERUPA MAKALAH INDIVIDU
DISUSUN UNTUK MEMENUHI KOMPONEN PENILAIAN
PADA MATA KULIAH:
EKONOMI PUBLIK DAN EKONOMI MANAJERIAL

DOSEN:
Dr. Achmad Lutfi, S.Sos,. M.Si.


OLEH:
Ari Khusrini : 1606861971


PASCASARJANA
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
UNIVERSITAS INDONESIA
2017
___________________________


DAFTAR ISI




BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG        ..........................................................................              2
B.     IDENTIFIKASI MASALAH ...............................................................                    4
C.     PERMASALAHAN ..........................................................................                       5
D.    LANDASAN TEORI         ..........................................................................              5

BAB II PEMBAHASAN
A.    STUDI KASUS I                ..........................................................................              9
B.     STUDI KASUS II              ..........................................................................              12

BAB III PENUTUP                       
A.    KESIMPULAN                  ..........................................................................              15
B.     REKOMENDASI               ..........................................................................              17

DAFTAR PUSTAKA                     ..........................................................................              18

LAMPIRAN                                   ................................................................... 20-26
1.    Tabel 1. Peringkat Investasi Indonesia, 2017
2.   Tabel 3. Matriks Pergeseran Wewenang Perlindungan Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3.  Tabel 2. Komparasi Tugas dan Wewenang GWPP dalam Undang-Undang mengenai Pemerintah Daerah
4. Tabel 4. Matriks Pergeseran Wewenang Perlindungan Konsumen Berdasarkan Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah


BAB I
PENDAHULUAN


A.      LATAR BELAKANG
TRANSFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia/NKRI pascareformasi tahun 1998 telah bertransformasi dalam sebuah sistem kepemerintahan yang semula  bercorak sentralistik menjadi desentralistik.
Bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang. Dengan demikian, Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah/Pemerintah Daerah yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang/Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, memberikan dasar pijakan legal formal untuk mengatur segala urusan yang berkenaan dengan Pemerintah Pusat maupun Daerah Otonom.

TERMINOLOGI
Secara sistematis Undang-Undang mengenai Pemerintah Daerah menjelaskan definisi operasional kepemerintahan yaitu antara lain sebagai berikut.
1.    Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
2.    Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.    Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.
4.    Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Otonom berdasarkan Asas Otonomi.
5.    Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
6.    Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada Daerah Otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.
7.    Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.    Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.

Asas Desentralisasi
Desentralisasi adalah sebuah konsekuensi atas penerapan otonomi daerah. Adanya penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Otonom berdasarkan Asas Otonomi menghadirkan tujuan dan harapan manfaat ingin dicapai. Tujuan umum desentralisasi adalah: (i) mencegah pengelolaan keuangan yang terpusat; (ii) upaya peningkatan partisipasi dan distribusi tanggung jawab antara Pemerintah daerah dan rakyat dalam praktik demokrasi penyelenggaraan pemerintahan; dan (iii) penyusunan program/kegiatan sosial ekonomi pada level lokal untuk lebih realistis dengan kebutuhan. Sedangkan manfaat secara teoritis yang bisa didapatkan dari desentralisasi menurut Mardiasmo adalah peningkatan partisipasi masyarakat dan perbaikan alokasi seumber daya (Mardiasmo 2002).

Desentralisasi Fiskal
Dr. Machfud Sidik dalam Seminar Nasional, Public Sector Scorecard, menyampaikan bahwa secara umum desentralisasi mencakup aspek yaitu: politik (political decentralization); administratif (administrative decentralization); fiskal (fiscal decentralization); dan ekonomi (economic or market decentralization) (Sidik 2002).
Desentralisasi fiskal merupakan penyerahan kewenangan fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah yang terdiri atas pendapatan dan pengeluaran keuangan yang meliputi sumber-sumber keuangan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah/PAD, pinjaman, dana bagi hasil pajak dan bukan pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus (fisik dan nonfisik), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, Dana Dekonsentrasi dan Dana Desa, dan subsidi/bantuan/hibah dari Pemerintah Pusat.
Pelaksanaan desentralisasi fiskal diharapkan berjalan optimal jika memenuhi hal-hal yaitu: (i) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan law or administration enforcement; (ii) kapabilitas birokrat Pemerintah Daerah yang berkualitas dengan jumlah yang mencukupi; dan (iii) keseimbangan, kejelasan, dan transparasi wewenang serta tanggung jawab dalam pungutan pajak dan retribusi daerah.

Analisis Keberhasilan Desentralisasi Fiskal
Keberhasilan desentralisasi fiskal ditentukan oleh tiga faktor. Pertama adalah political commitment dari pemerintah pusat dan kedua adalah political will dari pemerintah daerah itu sendiri untuk mengatasi hubungan kekuasaan pusat-daerah yang lebih didasari oleh “itikad” untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah kemudian ketiga adalah perubahan perilaku elit lokal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa desentralisasi fiskal mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dekonsentrasi
Urusan Pemerintahan yang terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dan urusan pemerintahan umum dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah Pusat maupun dilakukan pelimpahan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas dekonsentrasi, hal ini dibiayai oleh APBN dalam hal ini termasuk diantaranya dana dekonsentrasi.

B.       IDENTIFIKASI MASALAH
Konsekuensi atas terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 antara lain sebagai berikut.
1.      Pembagian urusan konkuren yang masih menimbulkan permasalahan antara lain kesiapan pengalokasian anggaran (khusus bidang pendidikan telah selesai dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi di tahun anggaran 2018), namun demikian masih terdapat permasalahan sengketa aset antara Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dengan Pemerintah Daerah Provinsi termasuk yang berupa tangible asset (bangunan fisik dan tanah) maupun intangible asset (investasi pada Sumber Daya Manusia, maupun cita-cita pencapaian visi yang telah dijanjikan kepada masyarakat atas sektor tertentu).
2.      Kontradiksi lintas Undang-Undang antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen terkait kewenangan penanganan perlindungan konsumen. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 berada di Pemerintah Daerah Kabupaten/kota, sedangkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berada di Pemerintah Daerah Provinsi. Pergeseran wewenang belum diikuti oleh penyesuaian dari sisi regulasi (kedua Undang-Undang tersebut masih berlaku), sehingga timbul permasalahan implementasi Badan Perlindungan Sengketa Konsumen/BPSK yang telah ada sebelumnya di Pemerintah Daerah kabupaten/kota berkenaan dengan sumber pendanaan, regulasi teknis, Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana, dan yang paling krusial sebagian besar penanganan permasalahan sengketa konsumen terhenti.
3.      Kewenangan membatalkan Perda sudah dicabut seiring pembatalan kewenangan pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 oleh Mahmakah Konstitusi/MK mengenai excutive review yang bertentangan dengan pasal 24a ayat 1 mengenai judicial review untuk produk hukum di bawah Undang-Undang oleh Mahkamah Agung. Keputusan MK ini berarti, Pemerintah Pusat melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat/GWPP harus memperkuat sisi monitoring melalui intensitas supervisi pada pembahasan draft regulasi terutama yang berimplikasi vital dan luas kepada kemaslahatan masyarakat dan bangsa yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah karena exeuitive review atas Peraturan Daerah dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri telah dicabut.  
4.      Pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang salah satunya adalah perbedaan cakupan tugas dan kewenangan GWPP yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana terlampir.
Dalam makalah kali ini, akan dilakukan analisis dari salah satu masalah yang teridentifikasi di atas dikaitkan dengan konsep desentralisasi fiskal yaitu penggunaan dana dekonsentrasi.

C.      PERMASALAHAN
Studi Kasus I
Penambahan tugas GWPP dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 belum disertai dengan peningkatan besaran alokasi anggaran dana dekonsentrasi sehingga berdampak pada belum optimalnya pelaksanaan tugas dan kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 
Studi Kasus II
Inkonsistensi regulasi antara Undang-Undang mengenai Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang mengenai Pemerintah Daerah sehingga menimbulkan permasalahan implementasi Badan Perlindungan Sengketa Konsumen/BPSK termasuk terkait masalah desentralisasi fiskal yaitu pendanaan BPSK.

D.      LANDASAN TEORI
Landasan teori yang digunakan dalam makalah ini terdiri atas landasan peraturan dan teori pakar yaitu, sebagai berikut.
Landasan Peraturan
1.      UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3.      UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
4.      UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
5.      Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
6.      Undang-UndangNomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan pembangunan Nasional.
7.      Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
8.      Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Negara.
9.      Undang-UndangNomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
10.       Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
11.       Undang-UndangNomor 18 Tahun 2016 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
12.       Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
13.       Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
14.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
15.       Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Angaran Kementerian Lembaga.
16.       Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
17.       Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.
18.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
19.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 tentang Revisi ats PMK Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
20.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017.
21.       Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017.



Landasan Teori Pakar
Adapun analisis efektivitas keberhasilan desentralisasi dapat dilihat melalui pencapaian kinerja output dan outcome desentralisasi sebagai berikut. Output kebijakan desentralisasi dapat dilihat dari beberapa aspek antara lain: (i) pertumbuhan ekonomi masyarakat; (ii) peningkatan kualitas pelayanan publik; dan (iii) fleksibilitas program pembangunan. (Habibi 2015).
Output desentralisasi diukur dengan prasyarat terpenuhinya asumsi bahwa, Pemerintah Daerah masih memiliki peranan penting dalam mengintervensi pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerahnya. Analisis dilakukan terhadap aspek-aspek: (i) sejauhmana  kebijakan Pemerintah Daerah berpengaruh dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya. Isu terkini bukan hanya pertumbuhan yang tinggi, namun juga pemerataan atau tingkat ketimpangan yang rendah sebagai indikator atas pembangunan yang berhasil guna, tepat guna, serta berkeadilan; (ii) pengukuran tingkat kepuasan masyarakat atas segala bentuk pelayanan publik yang diberikan (citizen-centric); dan (iii) berkenaan dengan aspek birokrat dalam merespons dinamika dalam masyarakat memperhatikan fleksibilitas serta peluang diskresi yang dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan asas rule of law, akuntabilitas, dan transparansi.
Sedangkan, outcomes desentralisasi terdiri dari dua aspek, yaitu (i) peningkatan partisipasi masyarakat dan (ii) efektivitas pelaksanaan koordinasi. (Habibi 2015)
Dalam hal ini, peningkatan partisipasi aktif masyarakat (inklusivitas masyarakat) diharapkan masuk dalam siklus utama kebijakan publik pada Pemerintah Daerah, yaitu mulai dari perencanaan, implementasi, pengawasan, maupun sampai dengan pemeliharaan hasil kebijakan/pembangunan. Adapun efektivitas pelaksanaan koordinasi berkaitan dengan koordinasi hozontal, vertikal, maupun diagonal internal organisasi maupun lingkungan eksternal organisasi yang bersinergi guna pencapaian tujuan organisasi dalam hal ini adalah tujuan pembangunan ang telah dituangkan dalam dokumen rencana kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
Berdasarkan penelitian perbandingan penerapan desentralisasi fiskal di negara-negara maju dengan negara-negara berkembang memiliki perbedaan yang signifikan.
“This further analysis found that there is positive relationship between fiscal decentralization and economic growth in low level of economically developing countries and no relationship in high level of economically developed countries. These results suggested that fiscal decentralization is not always instrument for promotion of economic growth, which means that country’s economic development level is an important factor when introducing reform of fiscal decentralization. This further analysis found that there is positive relationship between fiscal decentralization and economic growth in low level of economically developing countries and no relationship in high level of economically developed countries. These results suggested that fiscal decentralization is not always instrument for promotion of economic growth, which means that country’s economic development level is an important factor when introducing reform of fiscal decentralization (Slavinskaite 2016).

Implementasi desentralisasi fiskal di negara-negara berkembang memiliki hubungan positif dengan pertumbuhan ekonomi, sedangkan sebaliknya dalam penerapan di negara-negara berkembang. Dalam hal ini, desentralisasi fiskal yang laksanakan di Indonesia memiliki implikasi yang kuat terhadap pertumbuhan perekonomian. Oleh karenanya desentralisasi fiskal dapat dimaknai sebagai salah satu instrumen kunci dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

 

Desentralisasi fiskal tidak dapat berjalan sendiri, perlunya dorongan politik, administrasi, dan hukum untuk mencapai keberhasilan dalam menghadapi tantangan disparitas kondisi pada daerah-Daerah Otonom. Penelitian hubungan antara aspek fiskal dengan desentralisasi politik dan evolusi ketimpangan daerah yang dilakukan pada 19 (sembilan belas) negara maju dan 17 (tujuh belas) negara berkembang menunjukan hasil bahwa, pada negara berpenghasilan rendah sampai dengan menengah, terdapat hubungan positif antara variabel yaitu desentralisasi fiskal, dan desentralisasi politik sangat berdampak signifikan dengan peningkatan disparitas daerah. Preferensi kebijakan Pemerintah Daerah pada sisi expenditure di antara di bidang urusan ekonomi, pendidikan, dan perlindungan sosial menjadi kontributor keberhasilan.

“..., it finds that whereas for the whole sample decentralization is completely dissociated from the evolution of regional disparities, the results are highly contingent on the level of development, the existing level of territorial inequalities, and the fiscal redistributive capacity of the countries in the sample. Decentralization in high income countries has, if anything, been linked with a reduction of regional inequality. In low and medium income countries, fiscal decentralization has been associated with a significant rise in regional disparities, which the positive effects of political decentralization have been unable to compensate. Policy preferences by subnational governments for expenditure in economic affairs, education, and social protection have contributed to this trends (Rodriguez and Ezcurra 2010)

 

Dari beberapa teori di atas dapat disimpulkan bahwa, desentralisasi fiskal merupakan elemen penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi terutama di negara-negara berkembang dengan syarat keterpenuhan prakondisi atas political will dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terutama dalam collecting revenue maupun expenditure-nya yang diarahkan untuk kebutuhan dan kepentingan pembangunan ekonomi masyarakat.
Dalam pembagian urusan sesuai dengan UU Pemerintah Daerah, bahwa ada urusan Pemerintah Pusat yang dalam pelaksanaannya membutuhkan organ Pemerintah Daerah. Dalam hal ini desentralisasi fiskal dijalankan dengan menggunakan instrumen Dana Dekonsentrasi, sebagai langkah politis dari Pemerintah Pusat dalam menjamin pelaksanaan urusan atau Kewenangan Pemerintah Pusat di daerah sehingga dapat berimplikasi positif dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pada studi kasus yang akan dibahas yaitu mengenai pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (GWPP) sesuai dengan UU Pemerintah Daerah memiliki beberapa kewenangan vital antara lain dalam fungsi pembinaan pelaksanaan kerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota di bawah koordinasinya, melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah sehingga sejalan dengan arah kebijakan nasional sebagai salah satu instrumen pengungkit pertumbuhan ekonomi.
Adapun pada studi kasus yang kedua, akan diangkat perihal Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menjalankan salah satu fungsi Pemerintah Pusat terhadap hal ihwal penyelesaian sengketa konsumen. Oleh karenanya, digunakan Dana Dekonsentrasi sebagai instrumen dalam pelaksanaan fungsi terebut.

22.   
BAB II
PEMBAHASAN


A.    STUDI KASUS I
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP)
Permasalahan besaran pengalokasian dana dekonsentrasi yang ada belum sejalan dengan perluasan dan penajaman tugas GWPP merupakan hal dasar yang berimplikasi pada keberhasilan pemerintahan dalam sistem desentralisasi.
Pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP yang sebagian besar antara lain berupa koordinasi, pembinaan, pengawasan, penelaahan dokumen perencanaan serta draft regulasi pada daerah tingkat II di bawah koordinasinya membutuhkan dukungan pembiayaan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang serta guna menjamin keberfungsian peran Pemerintah Pusat dalam sistem Pemerintahan desentralisasi.
Ketidaksejalanan antara penambahan tugas dan wewenang dengan besaran alokasi pembiayaan akan berpengaruh pada output kebijakan yang tidak optimal dan hal ini tentu saja akan mempengaruhi outcome kebijakan. Hal ini secara signifikan akan berpengaruh dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Pemerintah Pusat tengah berupaya meningkatkan rangking status negara ramah investor dan peningkatan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) dari lembaga perating internasional seperti S&P, Moody’s, maupun Fitch. Saat ini Indonesia telah mendapatkan perbaikan status menjadi investment grade, namun demikian kondisi tersebut msih harus dijaga keberlanjutannya demi pertumbuhan perekonomian nasional yang kokoh, data sebagaimana terlampir.  
Kebijakan Pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang baik dan ramah investor salah satunya yaitu dengan dilakukannya deregulasi untuk meminimalisir hambatan investasi bagi dalam skala nasional dan daerah. Langkah Pemeriantah Pusat dalam kebijakan ekonomi terhambat dengan kondisi masih banyak (ribuan) peraturan daerah yang dinilai kontraproduktif dengan kebijakan nasional terutama dalam menciptakan iklim investasi yang baik.  

Analisis Regulasi
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat lebih diperkuat dan dipertegas dengan memperluas dan menambah cakupan tugas dan wewenang, diantaranya dengan penambahan tugas untuk melakukan monev dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, serta melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda mengenai RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan  APBD,  pertanggungjawaban  pelaksanaan APBD,  tata  ruang  daerah,  pajak  daerah,  dan  retribusi daerah.
Dalam hal ini, Pasal 91 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa, pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang  Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dibebankan pada APBN.  Pendanaan atas pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dilakukan melalui dana dekonsentrasi yang pelaksanaannya selama ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Secara teknis, perencanaan dan penganggaran dana dekonsentrasi tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 248/PMK.07/2010.
Dalam PMK tersebut, dana dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat nonfisik, antara lain berupa sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, supervisi, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian (Pasal 2). Perencanaan dan penganggarannya mengacu pada RKP dan dialokasikan pada Renja K/L (Pasal 3). 

Analisis Alokasi Pembiayaan
Sementara itu dari segi pembiayaan GWPP yang masuk ke dalam DIPA Kementerian Dalam Negeri, pihak Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Badan Pembangunan Nasional (Bappenas)  telah menyebutkan bahwa, pada tahun anggaran 2018 belum terdapat rencana penambahan anggaran pada tahun 2018 untuk mendanai penambahan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Dengan demikian permasalahan ketidaksejalanan besaran aloaksi pembiayaan dengan penambahan tugas GWPP berkaitan dengan pengusulan rencana anggaran yang tidak terproyeksikan dengan baik oleh Kementerian Dalam Negeri, keterbatasan kapasitas fiskal negara yeng terkonfirmasi oelh Kementerian Keuangan, dan belum ter-capture dengan baik ataupun bukan merupakan prioritas dalam dokumen perencanaan negara oleh Kementerian PPN/Bappenas.

Analisis Keberhasilan Desentralisasi
Berkenaan dengan Ps. 91 ayat (2), ayat (4) UU Pemda, bahwa GWPP memiliki fungsi tugas pembinaan, antara lain: melakukan monitoring, supervisi, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah; melakukan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah;  menyelaraskan perencanaan pembangunan antardaerah di bawah wilayah koordinasinya; mengkoordinasikan kegiatan pemerintah dan pembangunan lintas pemerintahan (Pemerintah Provinsi-Pemerintah Kabupaten/kota; Pemerintah Kabupaten/kota- Pemerintah Kabupaten/kota).
Analisis tingkat keberhasilan desentralisasi terkait GWPP dan permasalahannya dari sisi output dan  outcome dapat dilihat antara lain yaitu:
1.      Pertumbuhan Ekonomi. Trend capaian laju pertumbuhan Indonesia setelah tahun 2014 yang hanya mencapai 5 persenan, dapat menjadikan indikasi pelaksanaan tugas GWPP terutama yang bersentuhan langsung dengan regulasi yang tidak sejalan dengan arah kebijakan pemerintah Pusat atau yang menghambat investasi dan keudahan berusaha, maupun koordinasi yang tidak efektif merupakan sekian banyak kontributor yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih belum dapat dikatakan kembali cemerlang.
2.      Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Penilaian maupun perbaikan pelayanan publik dipastikan belum dapat terukur dengan baik atau dilakukan perbaikan dengan tepat dan cepat dikarenakan lemahnya sisi monitoring, supervisi, maupun evaluasi GWPP kepada Daerah Otonom di bawah koordinasinya.
3.      Fleksibilitas Program Pembangunan. Penyelarasan program pembangunan  secara menyeluruh adalah sebuah hal lumrah dan biasa terjadi, namun demikian Pemerintah memiliki instrumen dokumen perencanaan negara jangka menengah yang seharusnya menjadi garis besar arah pembangunan. Seri kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh Pemerintah seharusnya secara sistematis diselaraskan dengan kebijakan regional. Namun demikian kendala dalam melakukan koordinasi dan penyelarasan perencanaan dan program pembangunan oleh GWPP memberikan hambatan tersendiri dalam implementasi kebijakan Pemerintah Pusat yang membutuhkan fleksibilitas berkenaan program pembangunan di daerah.
4.      Efektivitas Pelaksanaan Koordinasi. Luasnya wilayah kerja GWPP dengan dinamika persoalan serta kemampuan dukungan desentralisasi fiskal yang tidak sebanding menyebabkan inefektivitas fungsi GWPP dalam melakukan koordinasi.
5.      Respons Birokrat terhadap Permasalahan. Kurang optimalnya perihal koordinasi sehingga informasi adanya dinamika masalah maupun potensi usulan inovatif kebijakan dari masyarakat tidak tertangkap dengan baik oelh GWPP, sehingga menyebabkan daya tanggap birokrat menjadi kurang responsif.
6.      Partisipasi Masyarakat. Secara psikologis masyarakat yang merasakan kinerja pemerintahan yang kurang optimal akan membangun persepsi atau stigma negatif kepada Pemerintah, sehingga dapat mempengaruhi tingkat partisipasi dalam demokrasi maupun pembangunan. Hal tersebut berimplikasi negatif pada upaya akselerasi implementasi kebijakan pembangunan nasional.
Dengan tidak mencukupinya dukungan dana operasional untuk pelaksanaan fungsi dimaksud sejak tahun 2014 s.d. tahun 2018 serta dengan melihat penjelasan indikator-indikator di atas, maka dapat dipastikan pelaksanaan fungsi GWPP tidak optimal.


B.       STUDI KASUS II
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Indonesia
BPSK merupakan lembaga penyelesaian sengketa konsumen yang dapat dipilih oleh konsumen di samping pengadilan. BPSK merupakan lembaga penyelesaian sengketa konsumen yang wajib untuk penyelesaian sengketa konsumen sampai dengan batas nilai transaksi tertentu. Menurut Prof. Dr. Johannes Gunawan, BPSK menghadapi masalah kompetensi absolut setelah UU Otoritas Jasa Keuangan, khususnya dalam menyelesaikan sengketa jasa keuangan (Gunawan 2017).          

Dinamika
Data Kementerian Perdagangan per bulan Oktober tahun 2017 mencatatkan bahwa, terdapat 20 provinsi (83 BPSK) yang telah menganggarkan pembiayaan BPSK dalam APBD Provinsi dan 11 provinsi belum menganggarkan (tidak termasuk BPSK Provinsi DKI Jakarta).
Terhadap Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014, saat ini dalam proses Judicial Review di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara Nomor 3/PUU-XV/2017 tanggal 6 Januari 2017 terkait pelaksanaan perlindungan konsumen.
Terdapat permasalahan BPSK di daerah antara lain: (i) pembiayaan honorarium anggota BPSK sesuai dengan Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017, bahwa pembiayaan BPSK dibebankan pada APBD provinsi sesuai dengan kemampuan  keuangan daerah, sehingga menyebabkan disparitas besaran honorarium yang diterima oleh anggota BPSK di masing-masing daerah atau tidak adanya standardisasi honorarium; (ii) kantor BPSK eksisting yang menggunakan aset kebupaten/kota sudah tidak dapat lagi digunakan, di sisi lain kelembagaan BPSK tingkat Pemerintah Provinsi terkendala dalam pembentukannya oleh inkonsistensi regulasi, sehingga proses penanganan sengketa konsumen menjadi terhambat; (iii) persoalan SDM BPSK yang merupakan perangkat Pemerintah kabupaten/kota terpojokan dan mengalami dilematis dalam memilih instansi tempat bertugas, padahal di sisi lain urgensi anggota BPSK eksisting sangat penting untuk diberdayagunakan sesuai dengan fungsinya; (iv) Provinsi Jawa Barat dalam hal pembiayaan BPSK mengambil mekanisme, “sejalan dengan regulasi”, yang pada praktiknya pembiayaan BPSK menggunakan dua sumber APBN (dana dekonsentrasi dan hibah) serta sumber APBN, sedangkan pada umumnya di Pemerintah Daerah lainnya menyatakan bingung dan tidak dapat menentukan keputusan kebijakan pendanaan tersebut (suspend).

Analisis Regulasi
Inkonsistensi regulasi antara Undang-Undangmengenai Perlindungan Konsumen dan Undang-Undangmenegnai Pemerintah Daerah sehingga menimbulkan permasalahan implementasi Badan Perlindungan Sengketa Konsumen/BPSK.
Pembentukan BPSK diamanatkan dalam pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa, Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.                      
Dalam perjalannya, Pemerintah telah membentuk 171 BPSK dengan Keputusan Presiden. Kelembagaan BPSK yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2001 tentang Pembentukan BPSK pada Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar, sarana dan prasarana, dana operasional dan honorarium bagi anggota BPSK dan sekretariat BPSK bersumber dari APBN/APBD. Hal ini sejalan dengan Undang-UndangNomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang berlku pada masa itu bahwa, penyelenggaraan tugas pemerintah di daerah harus dibiayai dari dana APBN.
Sementara itu, dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Pemerintah Kota Kupang, Kota Samarinda, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Kediri, Kota Mataram, Kota Palangkaraya dan pada Kabupaten Kupang, Kabupaten Belitung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Serang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Kabupaten Jeneponto; dan terakhir dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Kabupaten Muna, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Sintang, Dan Kota Ternate, bahwa segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota.
Pascapemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, terdapat beberapa perubahan terkait kewenangan pusat dan daerah, yaitu:
1.         Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan  Propinsi sebagai Otonom, tidak menganut sistem bertingkat, masing-masing berdiri sendiri, dan tidak mempunyai hubungan hierarki. Titik berat otonomi daerah difokuskan kepada daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan semua kewenangan pemerintahan, kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
2.         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Undang-UndangNomor 8 Tahun 2005 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, tidak menganut sistem bertingkat, masing-masing berdiri sendiri, dan tidak mempunyai hubungan hierarki, namun menganut paham pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
3.         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tidak menganut sistem bertingkat yang masing-masing berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hierarki, namun menganut paham pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan penekanan bahwa urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi.
Adapun secara kewenangan terhadap perlindungan konsumen, terdapat pergeseran kewenangan dari semula yaitu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yaitu: penetapan dan pembentukan BPSK ada di tingkat Pemerintah, sedangkan koordinasi pembentukan BPSK berada di tingkat Pemerintah Daerah Provinsi, sedangkan kewenangan pengusulan pembentukan BPSK ada di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang kemudian dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diubah kewenangannya menjadi: penyelenggaraan, pengendalian dan evaluasi perlindungan konsumen berada di tingkat Pemerintah Pusat, sedangkan pelaksanaan perlindungan konsumen menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan bukan lagi berada di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, matriks sebagaimana terlampir.

Status dan Kedudukan BPSK
Hasil kajian Kementerian Sekretariat Negara, pascapemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyiratkan inkonsistensi sebagai berikut (Djaman 2017).
1.         Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, BPSK dibentuk oleh Pemerintah Pusat di kabupaten/kota yang dapat dimaknai bahwa, BPSK merupakan Instansi Vertikal dalam pengertian Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 yang pendanaannya menggunakan APBN.
2.         Namun, pengertian Instansi Vertikal atas BPSK menjadi rancu manakala dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,  pembiayaan BPSK menjadi beban APBD Pemerintah Provinsi.
3.         Revisi regulasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ke Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014, terdapat pergeseran beban pendanaan/anggaran BPSK dari Pemerintah Kabupaten/Kota melalui “fasilitasi operasional BPSK”, menjadi beban Pemerintah Provinsi melalui “pelaksanaan perlindungan konsumen” yang mengakibatkan peralihan status dan kedudukan BPSK.
4.         Dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A. 2018 bahwa, Pendanaan BPSK oleh Pemerintah Provinsi dalam bentuk hibah, sehingga tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah yang merupakan penerimaan negara meliputi: penerimaan dalam negeri; hibah luar negeri; dan pinjaman luar negeri dengan melalui mekanisme APBN. Dapat dikatakan bahwa pembiayaan BPSK dalam peraturan dimaksud menggunakan sumber APBN.
5.         Kementerian Perdagangan menerbitkan peraturan terkait pembentukan BPSK seperti: Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 301/MPP/Kep/10/2001 tentang Pengangkatan, Pemberhentian Anggota dan Sekretariat BPSK; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2010  tentang  Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota BPSK dan Sekretariat BPSK; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang BPSK yang mengatur: Pemerintah Pusat membentuk BPSK di kabupaten/kota; pembentukan BPSK diusulkan oleh Gubernur kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri disertai kesanggupan penyediaan pendanaan.
Dengan adanya inkonsistensi regulasi mulai dari tataran Undang-Undang menyebabkan rentetan kesalahan sistemik yang berimplikasi luas yang menyebabkan penurunan kepercayaan diri dari Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan konsumen di daerah serta menjadi penyebab lanjutan masalah kelembagaan eksisting maupun mangkraknya atau penurunan kualitas penanganan kasus sengketa konsumen di daerah terdampak.


BAB III
PENUTUP


A.      KESIMPULAN
Mencermati prakajian dalam Bab I dan fokus analisis pada Bab II, maka dapat dirumuskan simpulan sebagai berikut.
STUDI KASUS I:
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPERATURAN PEMERINTAH)
1.         Revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah pada tahun 2014 belum menyentuh persiapan prasyarat kondisi guna implementasi Undang-Undang yang efektif, sehingga kondisi ini menimbulkan beberapa masalah yang krusial dan masif dampaknya.
2.         Ditengarai bahwa, Undang-Undang Nomor 23/2014 dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 tanggal 5 April 2017 memiliki cacat pada penormaan sehingga dimungkinkan adanya permasalahan krusial dan masif dalam implementasinya.
3.         Dalam permasalahan GWPP, Undang-Undang mengenai Pemerintah Daerah dan peraturan turunannya diterbitkan mulai dari tahun 2014, sehingga kondisi pembiayaan GWPP yang tidak teranggarkan sesuai dengan besaran penambahan tugas dan wewenang ataupun paling tidak penganggaran dengan prioritas pos pembiayaan tertentu dengan pertimbangan substansial, sampai dengan tahun anggaran 2018 merupakan bentuk kelalaian pemerintah yang mengakibatkan kerentanan optimalisasi pencapaian tujuan pembangunan.

STUDI KASUS II:
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Indonesia
1.         BPSK merupakan lembaga yang dapat dipilih masyarakat untuk menyelesaikan sengketa konsumen selain dari pengadilan.
2.         BPSK pascapemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah mengalami dualisme status akibat inkonsistensi regulasi antara Undang-Undang mengenai Perlindungan Konsumen dengan Undang-Undang mengenai Pemerintah Daerah tahun 2014.
3.         Inkonsistensi regulasi tingkat Undang-Undang menimbulkan efek domino yaitu, inkonsistensi regulasi turunannya yang menyebabkan implementasi kebijakan perlindungan konsumen menjadi terhambat dengan indentifikasi masalah terdapat pada: status kelembagaan, pendanaan, SDM, sarana/prasarana yang kesemuanya berimplikasi langsung dengan kualitas pelayanan publik yaitu penanganan kasus sengketa konsumen.
4.         Secara khusus isu pendanaan merupakan permasalahan yang diakibatkan dari kerancuan status kelembagaan BPSK dikarenakan inkonsistensi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pemerintah Daerah. Jika menganut filosofi kewenangan pembantukan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pembiayaan BPSK menggunakan APBN yaitu dana dekonsentrasi dan terakhir berkembang dengan juga menggunakan dana hibah untuk Tahun Anggaran 2018, sedangkan merujuk pada Undang-Undang mengenai Pemerintah Daerah menggunakan APBD.

KESIMPULAN UMUM
Asas desentralisasi membutuhkan kejelasan norma dan konsistensi dengan regulasi terkait. Implikasi panjang dan masif dapat terjadi termasuk dalam konsep desentralisasi fiskal dalam rangka pelimpahan urusan Pemerintah Pusat ke Daerah. Kecukupan besaran alokasi disandingkan dengan beban tugas dan ketepatan penggunaan sumber pendanaan dalam rangka desentralisasi fiskal dan pencapaian tujuan desentralisasi pemerintahan selayaknya harus menjadi perhatian prioritas.

B.       REKOMENDASI
STUDI KASUS I:
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP)
Khusus untuk permasalahan GWPP dapat disarankan langkah penyelesaian sebagai berikut.
1.      Pembahasan isu pembiayaan GWPP tahun anggaran 2018 dalam forum trilateral meeting oleh Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Dalam Negeri. Mengingat keterbatasan ruang fiskal negara, dalam pembahasan tersebut hendaknya dapat dikaji prioritas kegiatan yang berdampak besar bagi berjalannya tugas dan wewenang Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat secara optimal, utamanya terkait tugas monev, supervisi, serta evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota yang berdampak bagi perbaikan iklim usaha dan penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
2.      Penguatan pelaksanaan tugas evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota untuk mencegah terbitnya Perda Kabupaten/Kota yang berdampak negatif bagi perbaikan iklim berusaha dan pemberian layanan kepada masyarakat, mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 tanggal 5 April 2017 yang membatalkan pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 karena dinilai bertentangan dengan pasal 24a ayat (1) UUD 1945. Pembatalan Pasal 251 tersebut menyebabkan kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk membatalkan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana diatur pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak dapat dilaksanakan, dengan cara optimalisasi realokasi dana dekonsentrasi dengan pertimbangan prioritas kegiatan dalam tugas dan wewenang GWPP Tahun Anggaran 2018 serta pengalokasian terencana
3.      Rencana Pemerintah Pusat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, harus mempertimbangan dinamika perubahan substansial regulasi induknya sekaligus memitigasi dampak desentralisasi fiskal yang mungkin timbul atas masukan materi usulan perubahan oleh para stakeholders dengan memperhatikan asas efektivitas dan efisiensi sumber daya. 

STUDI KASUS II:
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Indonesia
1.      Mempertimbangkan inkonsistensi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BPSK, maka moratorium pembentukan BPSK harus dilakukan sampai ada kejelasan regulasi yang konsisten.
2.      Bahwa, RUU tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah masuk dalam daftar long list Prolegnas 2015-2019 dan sedang dibahas oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat/DPR.
3.      Kementerian Perdagangan perlu mempercepat penyelesaian RUU dimaksud memuat materi antara lain: penataan kelembagaan BPSK dengan menghindari rincian penyebutan kelembagaan di dalam produk Undang-Undangdan cukup mengatur detilnya dalam  peraturan turunannya serta dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya guna fleksibilitas pengaturan dan konsistensi/kepastian hukum dan standardisasi umum dan sekaligus mengatur tentang lingkup tugas penanganan sengketa, sehingga kejelasan penanganan sengketa termasuk sengketa bidang jasa keuangan terkait Undang-UndangNomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan juga memperhatikan kompetensi absolut.
4.      Mempertimbangkan dengan seksama ketentuan pada butir 237 Lampiran Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa, jika perubahan suatu peraturan perundang-undangan mengakibatkan: sistematikanya berubah; materi sebanyak 50 persen berubah; atau esensinya berubah, maka peraturan perundang-undangan tersebut harus dicabut dan disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru.
5.      Untuk BPSK yang telah terbentuk di kabupaten/kota dan telah dinyatakan ilegal demi hukum, maka SDM yang ada dapat diberdayakan oleh Pemerintah Provinsi untuk menjadi fasilitator kasus sengketa konsumen pada daerah kabupaten/kota dimaksud.
6.      Permasalahan aset kantor BPSK di daerah kabupaten/kota, sementara ini dapat diselesaikan dengan dana yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi dengan mekanisme sewa guna keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

REKOMENDASI UMUM
Secara Umum rekomendasi yang dapat dilakukan adalah penertiban inkonsistensi regulasi sesuai dengan mekanisme pembantukan peraturan perundang-undangan.Untuk solusi jangka pendek dapat dilakukan optimalisasi penggunaan sumber pembiayaan berkenaan konsep desentralisasi fiskal dengan mengedepankan skala prioritas kegiatan mengingat kepasitas fiskal negara yang terbatas juga dengan tetap memperhatikan fungsi pemerintah dan optimalisasi ketercapaian tujuan pembangunan nasional yang berpegang pada asas desentralisasi yang telah disepakati bersama dan ketaatan terhadap hukum.
DAFTAR PUSTAKA

Djaman, Lydia. Penyelenggaraan BPSK Pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta. 2017.
Gunawan, Johannes. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sebelum dan Sesudah Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dan Pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai Perlindungan Konsumen. Bandung. 2017          
Habibi, Muhammad Mujtaba. Analisis Pelaksanaan Desentralisasi dalam
Otonomi Daerah Kota/Kabupaten. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 28, (2015): p.117-124.
Khalid, Idham. Pengaruh Desentralisasi Fiskal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Sulawesi Selatan. E-Journal Universitas Muhammadiyah Makassar. (2015): p.3. Accessed 3 December, 2017. http://lp3m.unismuh.ac.id/wp-content/uploads/2015/12/Pengaruh-Desentralisasi-Fiskal-Terhadap-Pertumbuhan-Ekonomi-di-Sulawesi-Selatan.pdf.
Mardiasmo. Ekonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Penerbit ANDI. 2002.
Sidik, Machfud. Format Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang Mengacu pada Pencapaian Tujuan Nasional. Jakarta: Seminar Nasional: public sector score card, Jakarta. 2002.
Slavinskaite, Neringa. Fiscal decentralization and economic growth in selected European countries. Journal of Business Economics and Management volume 18, issue 4. (2017): p.745-757. Accessed Desember 21, 2017. http://www.tandfonline.com/doi/abs/10.3846/16111699.2017.1292312.

Rodriguez and Ezcurra. Does decentralization matter for regional disparities? A cross-country analysis. Journal of Economics Geography volume 10, issue 5. (2009):p 619–644. Accessed Desember 21, 2017. https://academic.oup.com/joeg/issue/10/5.

 




Tabel 1. Peringkat Investasi Indonesia, 2017
(investment grade)
Lembaga Perating Internasional
Short Term Rating
Long Term Rating

Foreign Currency
Local Currency
Foreign Currency
Local Currency
Standard And Poor (S&P)
BBB- (Stable)
BBB-
A-3
A-3
Moody’s
Baa3 (positive)
Baa3
-
-
Fitch
BBB- (positive)
BBB-
F3
-
Note:
§  Peringkat 'BBB' menunjukkan parameter perlindungan yang memadai. Namun, kondisi ekonomi yang buruk atau keadaan berubah cenderung melemahkan kapasitas obligor untuk memenuhi komitmen finansialnya terhadap kewajiban tersebut. Apabila diberikan tanda ‘minus’ artinya tingkat keraguan atas kondisi di atas atau kecenderungan potensi penurunan dapat terjadi.
§  Peringkat Baa3 mewakili obligasi atau investasi berisiko rendah, merupakan peringkat obligasi investment grade, hanya satu tingkat di atas peringkat noninvestment grade.
§  Stabel, artinya dalam outlook dinilai tidak akan ada perkembangan kondisi ke depannya.
§  Positive, artinya dalam outlook dinilai akan ada perkembangan kondisi ke depannya.
§  A-3 artinya, kewajiban jangka pendek menunjukkan parameter perlindungan yang memadai. Namun, kondisi ekonomi yang buruk atau keadaan berubah cenderung melemahkan kapasitas obligor untuk memenuhi komitmen finansialnya terhadap kewajiban tersebut.


Tabel 2.
Komparasi Tugas dan Wewenang GWPP dalam Undang-Undang mengenai Pemerintah Daerah
UNDANG-UNDANGNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UNDANG-UNDANGNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Keterangan
Ps. 38
Ayat (1)
Tugas dan wewenang:
1.    Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/Kota;
2.    Koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
3.    Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Ps. 91
Ayat (2)
Tugas Fungsi Pembinaan:
1.    Mengoordinasikan  pembinaan  dan  pengawasan penyelenggaraan  Tugas  Pembantuan  di  Daerah kabupaten/kota;
2.    Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah  kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
3.    Memberdayakan  dan  memfasilitasi  Daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
4.    Melakukan  evaluasi  terhadap  rancangan  Perda Kabupaten/Kota  tentang  RPJPD,  RPJMD,  APBD, perubahan  APBD,  pertanggungjawaban  pelaksanaan APBD,  tata  ruang  daerah,  pajak  daerah,  dan  retribusi daerah;
5.    Melakukan  pengawasan  terhadap  Perda Kabupaten/Kota; dan melaksanakan  tugas  lain  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.



Ayat (3)
Wewenang Fungsi Pembinaan:
1.    membatalkan  Perda  Kabupaten/Kota  dan  peraturan bupati/wali kota
2.    memberikan  penghargaan  atau  sanksi  kepada bupati/wali  kota  terkait  dengan  penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
3.    menyelesaikan  perselisihan  dalam penyelenggaraan fungsi  pemerintahan  antar-Daerah  kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
4.    memberikan  persetujuan  terhadap  rancangan  Perda Kabupaten/Kota  tentang  pembentukan  dan  susunan Perangkat Daerah kabupaten/kota; dan
5.    melaksanakan  wewenang  lain  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Tugas dan Wewenang Lain:
1.    Menyelaraskan  perencanaan  pembangunan  antardaerah kabupaten/kota dan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
2.    Mengoordinasikan  kegiatan  pemerintahan  dan pembangunan  antara  Daerah  provinsi  dan  Daerah kabupaten/kota  dan  antar-Daerah  kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
3.    Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan  DAK  pada  Daerah  kabupaten/kota  di wilayahnya;
4.    Melantik bupati/wali kota;
5.    Memberikan persetujuan pembentukan Instansi Vertikal di  wilayah  provinsi  kecuali  pembentukan  Instansi Vertikal  untuk  melaksanakan  urusan  pemerintahan absolut  dan  pembentukan  Instansi  Vertikal  oleh kementerian  yang  nomenklaturnya  secara  tegas disebutkan  dalam  Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6.    Melantik  kepala  Instansi  Vertikal  dari  kementerian  dan lembaga  pemerintah  nonkementerian  yang  ditugaskan di  wilayah  Daerah  provinsi  yang  bersangkutan  kecuali untuk  kepala  Instansi  Vertikal  yang  melaksanakan urusan  pemerintahan  absolut  dan  kepala  Instansi Vertikal  yang  dibentuk  oleh  kementerian  yang nomenklaturnya  secara  tegas  disebutkan  dalam Undang-UndangDasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945; dan
7.    Melaksanakan  tugas  lain  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.    Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat menjatuhkan sanksi  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundangundangan  kepada  penyelenggara  Pemerintahan  Daerah kabupaten/kota.
9.    Tugas  dan  wewenang  gubernur  sebagai  wakil  Pemerintah Pusat dapat didelegasikan kepada wakil gubernur.



















Kewenangan membatalkan Perda sudah dicabut seiring pembatalan kewenangan pasal 251 Undang-Undang nomor 23/2014 oleh MK mengenai excutive review yang bertentangan dengan pasal 24 a ayat 1 mengenai judicial review untuk produk hukum di bawah Undang-Undang oleh MA 







BIODATA PENULIS

Nama Lengkap                : Ari Khusrini
Program Studi           :  Studi E-Government, Pascasarjana, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
Alamat email                   : heavensoase@gmail.com
Riwayat Pendidikan       : Diploma III Manajemen Informatika, AMIK BSI-Jakarta, 2005
                                          Sarjana/S1, Manajemen Kebijakan Publik, STIA-LAN-Jakarta, 2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar