DESENTRALISASI
FISKAL
STUDI
KASUS
GUBERNUR SEBAGAI
WAKIL PEMERINTAH PUSAT (GWPP)
DAN
BADAN
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DI INDONESIA
TUGAS TAKE HOME BERUPA MAKALAH
INDIVIDU
DISUSUN
UNTUK MEMENUHI KOMPONEN PENILAIAN
PADA MATA KULIAH:
EKONOMI PUBLIK
DAN EKONOMI MANAJERIAL
DOSEN:
Dr. Achmad
Lutfi, S.Sos,. M.Si.
OLEH:
Ari Khusrini : 1606861971
PASCASARJANA
FAKULTAS ILMU
ADMINISTRASI
UNIVERSITAS
INDONESIA
2017
___________________________
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG .......................................................................... 2
B. IDENTIFIKASI
MASALAH ............................................................... 4
C. PERMASALAHAN
.......................................................................... 5
D. LANDASAN
TEORI .......................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
A. STUDI
KASUS I .......................................................................... 9
B. STUDI
KASUS II .......................................................................... 12
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
.......................................................................... 15
B. REKOMENDASI .......................................................................... 17
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................... 18
LAMPIRAN ...................................................................
20-26
1. Tabel 1. Peringkat Investasi Indonesia,
2017
2. Tabel 3. Matriks Pergeseran Wewenang
Perlindungan Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
3. Tabel 2. Komparasi Tugas dan Wewenang
GWPP dalam Undang-Undang mengenai Pemerintah Daerah
4. Tabel 4. Matriks Pergeseran Wewenang
Perlindungan Konsumen Berdasarkan Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
TRANSFORMASI
SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia/NKRI pascareformasi tahun 1998
telah bertransformasi dalam sebuah sistem kepemerintahan yang semula bercorak sentralistik menjadi desentralistik.
Bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat
(7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, susunan dan tata
cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang. Dengan
demikian, Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah/Pemerintah Daerah yang kemudian diubah dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan sebagaimana terakhir telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang/Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, memberikan dasar pijakan
legal formal untuk mengatur segala urusan yang berkenaan dengan Pemerintah
Pusat maupun Daerah Otonom.
TERMINOLOGI
Secara
sistematis Undang-Undang
mengenai Pemerintah Daerah menjelaskan definisi
operasional kepemerintahan yaitu antara lain sebagai berikut.
1.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh
kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi,
melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
2.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3.
Asas Otonomi adalah prinsip dasar
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.
4.
Desentralisasi adalah penyerahan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Otonom berdasarkan Asas
Otonomi.
5.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu,
dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan
pemerintahan umum.
6.
Instansi Vertikal adalah perangkat
kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan
Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada Daerah Otonom dalam wilayah tertentu
dalam rangka Dekonsentrasi.
7.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan
Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
8.
Wilayah Administratif adalah wilayah kerja
perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam
melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.
Asas Desentralisasi
Desentralisasi
adalah sebuah konsekuensi atas penerapan otonomi daerah. Adanya penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada
Daerah Otonom berdasarkan Asas Otonomi menghadirkan tujuan dan harapan manfaat
ingin dicapai. Tujuan umum desentralisasi adalah: (i) mencegah
pengelolaan keuangan yang terpusat; (ii) upaya peningkatan partisipasi dan
distribusi tanggung jawab antara Pemerintah daerah dan rakyat dalam praktik
demokrasi penyelenggaraan pemerintahan; dan (iii) penyusunan program/kegiatan
sosial ekonomi pada level lokal untuk lebih realistis dengan kebutuhan.
Sedangkan manfaat secara teoritis yang bisa didapatkan dari desentralisasi
menurut Mardiasmo adalah peningkatan partisipasi masyarakat dan perbaikan
alokasi seumber daya (Mardiasmo 2002).
Desentralisasi Fiskal
Dr. Machfud
Sidik dalam Seminar Nasional, Public Sector
Scorecard, menyampaikan bahwa secara umum desentralisasi mencakup aspek
yaitu: politik (political
decentralization); administratif (administrative
decentralization); fiskal (fiscal
decentralization); dan ekonomi (economic
or market decentralization) (Sidik 2002).
Desentralisasi
fiskal merupakan penyerahan kewenangan fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah
yang terdiri atas pendapatan dan pengeluaran keuangan yang meliputi sumber-sumber
keuangan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah/PAD, pinjaman, dana bagi
hasil pajak dan bukan pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus (fisik dan
nonfisik), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, Dana Dekonsentrasi dan Dana
Desa, dan subsidi/bantuan/hibah dari Pemerintah Pusat.
Pelaksanaan desentralisasi fiskal diharapkan
berjalan optimal jika memenuhi hal-hal yaitu: (i) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan
dan law or administration enforcement;
(ii) kapabilitas birokrat Pemerintah Daerah yang berkualitas dengan jumlah yang
mencukupi; dan (iii) keseimbangan, kejelasan, dan transparasi wewenang serta
tanggung jawab dalam pungutan pajak dan retribusi daerah.
Analisis
Keberhasilan Desentralisasi Fiskal
Keberhasilan desentralisasi fiskal
ditentukan oleh tiga faktor. Pertama adalah political
commitment dari pemerintah pusat dan kedua adalah political will dari pemerintah daerah itu sendiri untuk mengatasi
hubungan kekuasaan pusat-daerah yang lebih didasari oleh “itikad” untuk
memperkuat kemampuan keuangan daerah kemudian ketiga adalah perubahan perilaku
elit lokal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Dari hasil penelitian
menunjukkan bahwa desentralisasi fiskal mempunyai pengaruh positif dan
signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dekonsentrasi
Urusan
Pemerintahan yang terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan
konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dan urusan pemerintahan umum
dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah Pusat maupun dilakukan pelimpahan
wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas dekonsentrasi, hal ini dibiayai oleh
APBN dalam hal ini termasuk diantaranya dana dekonsentrasi.
B. IDENTIFIKASI MASALAH
Konsekuensi atas
terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menggantikan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 antara lain sebagai berikut.
1.
Pembagian urusan konkuren yang masih menimbulkan permasalahan antara
lain kesiapan pengalokasian anggaran (khusus bidang pendidikan telah selesai
dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi di tahun anggaran 2018), namun
demikian masih terdapat permasalahan sengketa aset antara Pemerintah Daerah
Kabupaten/kota dengan Pemerintah Daerah Provinsi termasuk yang berupa tangible asset (bangunan fisik dan
tanah) maupun intangible asset
(investasi pada Sumber Daya Manusia, maupun cita-cita pencapaian visi yang
telah dijanjikan kepada masyarakat atas sektor tertentu).
2.
Kontradiksi lintas Undang-Undang antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
terkait kewenangan penanganan perlindungan konsumen. Dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999
berada di Pemerintah Daerah Kabupaten/kota, sedangkan pada Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014
berada di Pemerintah Daerah Provinsi. Pergeseran wewenang belum diikuti oleh
penyesuaian dari sisi regulasi (kedua Undang-Undang tersebut masih berlaku),
sehingga timbul permasalahan implementasi Badan Perlindungan Sengketa
Konsumen/BPSK yang telah ada sebelumnya di Pemerintah Daerah kabupaten/kota
berkenaan dengan sumber pendanaan, regulasi teknis, Sumber Daya Manusia, sarana
dan prasarana, dan yang paling krusial sebagian besar penanganan permasalahan
sengketa konsumen terhenti.
3.
Kewenangan membatalkan Perda sudah
dicabut seiring pembatalan kewenangan pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
oleh Mahmakah Konstitusi/MK mengenai excutive
review yang bertentangan dengan pasal 24a ayat 1 mengenai judicial review untuk produk hukum di
bawah Undang-Undang oleh Mahkamah Agung. Keputusan MK ini berarti, Pemerintah
Pusat melalui Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah Pusat/GWPP harus memperkuat sisi monitoring
melalui intensitas supervisi pada pembahasan draft regulasi terutama yang berimplikasi vital dan luas kepada
kemaslahatan masyarakat dan bangsa yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
karena exeuitive review atas
Peraturan Daerah dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri telah
dicabut.
4.
Pembagian urusan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah, yang salah satunya adalah perbedaan cakupan tugas dan kewenangan GWPP yang
diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana terlampir.
Dalam makalah kali ini, akan
dilakukan analisis dari salah satu masalah yang teridentifikasi di atas
dikaitkan dengan konsep desentralisasi fiskal yaitu penggunaan dana
dekonsentrasi.
C. PERMASALAHAN
Studi Kasus I
Penambahan tugas GWPP dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014
belum disertai dengan peningkatan besaran alokasi anggaran dana dekonsentrasi sehingga
berdampak pada belum optimalnya pelaksanaan tugas dan kewenangan Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Studi Kasus II
Inkonsistensi regulasi antara Undang-Undang
mengenai Perlindungan
Konsumen dan Undang-Undang mengenai Pemerintah Daerah sehingga menimbulkan permasalahan
implementasi Badan Perlindungan Sengketa Konsumen/BPSK termasuk terkait masalah
desentralisasi fiskal yaitu pendanaan BPSK.
D. LANDASAN TEORI
Landasan teori
yang digunakan dalam makalah ini terdiri atas landasan peraturan dan teori
pakar yaitu, sebagai berikut.
Landasan
Peraturan
1.
UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2.
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara.
4.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
5.
Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
6.
Undang-UndangNomor 25 Tahun 2004 tentang
sistem Perencanaan pembangunan Nasional.
7.
Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah.
8.
Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Negara.
9.
Undang-UndangNomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara.
10.
Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
11.
Undang-UndangNomor 18 Tahun 2016 tentang
anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun Tahun
2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010
tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Angaran Kementerian Lembaga.
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.
18.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman
Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
19.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 tentang Revisi ats PMK
Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana
Tugas Pembantuan.
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101
Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup
Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017.
21.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup
Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017.
Landasan
Teori Pakar
Adapun analisis efektivitas
keberhasilan desentralisasi dapat dilihat melalui pencapaian kinerja output dan outcome desentralisasi sebagai berikut. Output kebijakan desentralisasi dapat dilihat dari
beberapa aspek antara lain: (i) pertumbuhan
ekonomi masyarakat; (ii) peningkatan
kualitas pelayanan publik; dan (iii) fleksibilitas
program pembangunan. (Habibi 2015).
Output desentralisasi
diukur dengan prasyarat terpenuhinya asumsi bahwa, Pemerintah Daerah masih
memiliki peranan penting dalam mengintervensi pertumbuhan ekonomi masyarakat di
daerahnya. Analisis dilakukan terhadap aspek-aspek: (i) sejauhmana kebijakan Pemerintah Daerah berpengaruh dalam
meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya. Isu terkini bukan hanya
pertumbuhan yang tinggi, namun juga pemerataan atau tingkat ketimpangan yang
rendah sebagai indikator atas pembangunan yang berhasil guna, tepat guna, serta
berkeadilan; (ii) pengukuran tingkat kepuasan masyarakat atas segala bentuk
pelayanan publik yang diberikan (citizen-centric);
dan (iii) berkenaan dengan aspek birokrat dalam merespons dinamika dalam masyarakat
memperhatikan fleksibilitas serta peluang diskresi yang dapat dilakukan dengan
tetap memperhatikan asas rule of law,
akuntabilitas, dan transparansi.
Sedangkan,
outcomes desentralisasi
terdiri dari dua aspek, yaitu (i)
peningkatan partisipasi masyarakat dan (ii)
efektivitas pelaksanaan koordinasi. (Habibi 2015)
Dalam hal ini,
peningkatan partisipasi aktif masyarakat (inklusivitas masyarakat) diharapkan
masuk dalam siklus utama kebijakan publik pada Pemerintah Daerah, yaitu mulai
dari perencanaan, implementasi, pengawasan, maupun sampai dengan pemeliharaan
hasil kebijakan/pembangunan. Adapun efektivitas pelaksanaan koordinasi
berkaitan dengan koordinasi hozontal, vertikal, maupun diagonal internal
organisasi maupun lingkungan eksternal organisasi yang bersinergi guna
pencapaian tujuan organisasi dalam hal ini adalah tujuan pembangunan ang telah
dituangkan dalam dokumen rencana kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
Berdasarkan
penelitian perbandingan penerapan desentralisasi fiskal di negara-negara maju
dengan negara-negara berkembang memiliki perbedaan yang signifikan.
“This
further analysis found that there is positive relationship between fiscal
decentralization and economic growth in low level of economically developing
countries and no relationship in high level of economically developed
countries. These results suggested that fiscal decentralization is not always
instrument for promotion of economic growth, which means that country’s
economic development level is an important factor when introducing reform of
fiscal decentralization. This further analysis found that there is positive
relationship between fiscal decentralization and economic growth in low level
of economically developing countries and no relationship in high level of
economically developed countries. These results suggested that fiscal
decentralization is not always instrument for promotion of economic growth,
which means that country’s economic development level is an important factor
when introducing reform of fiscal decentralization (Slavinskaite
2016).
Implementasi desentralisasi fiskal di negara-negara
berkembang memiliki hubungan positif dengan pertumbuhan ekonomi, sedangkan
sebaliknya dalam penerapan di negara-negara berkembang. Dalam hal ini,
desentralisasi fiskal yang laksanakan di Indonesia memiliki implikasi yang kuat
terhadap pertumbuhan perekonomian. Oleh karenanya desentralisasi fiskal dapat
dimaknai sebagai salah satu instrumen kunci dalam meningkatkan pertumbuhan
ekonomi.
Desentralisasi fiskal tidak dapat berjalan sendiri,
perlunya dorongan politik, administrasi, dan hukum untuk mencapai keberhasilan
dalam menghadapi tantangan disparitas kondisi pada daerah-Daerah Otonom. Penelitian
hubungan antara aspek fiskal dengan desentralisasi politik dan evolusi
ketimpangan daerah yang dilakukan pada 19 (sembilan belas) negara maju dan 17
(tujuh belas) negara berkembang menunjukan hasil bahwa, pada negara
berpenghasilan rendah sampai dengan menengah, terdapat hubungan positif antara
variabel yaitu desentralisasi fiskal, dan desentralisasi politik sangat
berdampak signifikan dengan peningkatan disparitas daerah. Preferensi kebijakan
Pemerintah Daerah pada sisi expenditure di antara di bidang urusan ekonomi,
pendidikan, dan perlindungan sosial menjadi kontributor keberhasilan.
“..., it finds that
whereas for the whole sample decentralization is completely dissociated from
the evolution of regional disparities, the results are highly contingent on the
level of development, the existing level of territorial inequalities, and the
fiscal redistributive capacity of the countries in the sample. Decentralization
in high income countries has, if anything, been linked with a reduction of
regional inequality. In low and medium income countries, fiscal
decentralization has been associated with a significant rise in regional
disparities, which the positive effects of political decentralization have been
unable to compensate. Policy preferences by subnational governments for
expenditure in economic affairs, education, and social protection have contributed
to this trends (Rodriguez and Ezcurra 2010)
Dari beberapa
teori di atas dapat disimpulkan bahwa, desentralisasi fiskal merupakan elemen
penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi terutama di negara-negara
berkembang dengan syarat keterpenuhan prakondisi atas political will dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terutama
dalam collecting revenue maupun expenditure-nya yang diarahkan untuk
kebutuhan dan kepentingan pembangunan ekonomi masyarakat.
Dalam pembagian
urusan sesuai dengan UU Pemerintah Daerah, bahwa ada urusan Pemerintah Pusat
yang dalam pelaksanaannya membutuhkan organ Pemerintah Daerah. Dalam hal ini
desentralisasi fiskal dijalankan dengan menggunakan instrumen Dana
Dekonsentrasi, sebagai langkah politis dari Pemerintah Pusat dalam menjamin
pelaksanaan urusan atau Kewenangan Pemerintah Pusat di daerah sehingga dapat
berimplikasi positif dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pada studi kasus
yang akan dibahas yaitu mengenai pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat (GWPP) sesuai dengan UU Pemerintah Daerah memiliki beberapa
kewenangan vital antara lain dalam fungsi pembinaan pelaksanaan kerja
Pemerintah Daerah kabupaten/kota di bawah koordinasinya, melakukan evaluasi
terhadap Peraturan Daerah sehingga sejalan dengan arah kebijakan nasional
sebagai salah satu instrumen pengungkit pertumbuhan ekonomi.
Adapun pada
studi kasus yang kedua, akan diangkat perihal Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) yang menjalankan salah satu fungsi Pemerintah Pusat terhadap
hal ihwal penyelesaian sengketa konsumen. Oleh karenanya, digunakan Dana
Dekonsentrasi sebagai instrumen dalam pelaksanaan fungsi terebut.
22.
BAB II
PEMBAHASAN
A. STUDI KASUS I
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
(GWPP)
Permasalahan besaran pengalokasian
dana dekonsentrasi yang ada belum sejalan dengan perluasan dan penajaman tugas GWPP
merupakan hal dasar yang berimplikasi pada keberhasilan pemerintahan dalam
sistem desentralisasi.
Pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP
yang sebagian besar antara lain berupa koordinasi, pembinaan, pengawasan,
penelaahan dokumen perencanaan serta draft
regulasi pada daerah tingkat II di bawah koordinasinya membutuhkan dukungan
pembiayaan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang serta guna
menjamin keberfungsian peran Pemerintah Pusat dalam sistem Pemerintahan
desentralisasi.
Ketidaksejalanan antara
penambahan tugas dan wewenang dengan besaran alokasi pembiayaan akan
berpengaruh pada output kebijakan
yang tidak optimal dan hal ini tentu saja akan mempengaruhi outcome kebijakan. Hal ini secara
signifikan akan berpengaruh dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Pemerintah Pusat tengah berupaya meningkatkan
rangking status negara ramah investor dan peningkatan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) dari lembaga perating internasional seperti S&P,
Moody’s, maupun Fitch. Saat ini Indonesia telah mendapatkan perbaikan status
menjadi investment grade, namun
demikian kondisi tersebut msih harus dijaga keberlanjutannya demi pertumbuhan
perekonomian nasional yang kokoh, data sebagaimana terlampir.
Kebijakan Pemerintah dalam
menciptakan iklim investasi yang baik dan ramah investor salah satunya yaitu
dengan dilakukannya deregulasi untuk meminimalisir hambatan investasi bagi
dalam skala nasional dan daerah. Langkah Pemeriantah Pusat dalam kebijakan ekonomi
terhambat dengan kondisi masih banyak (ribuan) peraturan daerah yang dinilai
kontraproduktif dengan kebijakan nasional terutama dalam menciptakan iklim
investasi yang baik.
Analisis Regulasi
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, peran
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat lebih diperkuat dan dipertegas dengan
memperluas dan menambah cakupan tugas dan wewenang, diantaranya dengan
penambahan tugas untuk melakukan monev dan supervisi terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten/kota, serta melakukan evaluasi terhadap rancangan
Perda mengenai RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD,
pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD, tata ruang
daerah, pajak daerah,
dan retribusi daerah.
Dalam hal ini, Pasal 91 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa, pendanaan pelaksanaan tugas dan
wewenang Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat dibebankan pada APBN.
Pendanaan atas pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat dilakukan melalui dana dekonsentrasi yang pelaksanaannya selama ini
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi
dan Tugas Pembantuan. Secara teknis, perencanaan dan penganggaran dana
dekonsentrasi tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana
Tugas Pembantuan yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 248/PMK.07/2010.
Dalam PMK tersebut, dana
dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat nonfisik, antara lain
berupa sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, supervisi, pembinaan dan
pengawasan, serta pengendalian (Pasal 2). Perencanaan dan penganggarannya
mengacu pada RKP dan dialokasikan pada Renja K/L (Pasal 3).
Analisis Alokasi Pembiayaan
Sementara itu dari segi
pembiayaan GWPP yang masuk ke dalam DIPA Kementerian Dalam Negeri, pihak Kementerian
Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Badan
Pembangunan Nasional (Bappenas) telah
menyebutkan bahwa, pada tahun anggaran 2018 belum terdapat rencana penambahan
anggaran pada tahun 2018 untuk mendanai penambahan tugas dan wewenang Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Dengan demikian permasalahan ketidaksejalanan
besaran aloaksi pembiayaan dengan penambahan tugas GWPP berkaitan dengan
pengusulan rencana anggaran yang tidak terproyeksikan dengan baik oleh
Kementerian Dalam Negeri, keterbatasan kapasitas fiskal negara yeng
terkonfirmasi oelh Kementerian Keuangan, dan belum ter-capture dengan baik ataupun bukan merupakan prioritas dalam dokumen
perencanaan negara oleh Kementerian PPN/Bappenas.
Analisis Keberhasilan Desentralisasi
Berkenaan dengan Ps. 91 ayat (2),
ayat (4) UU Pemda, bahwa GWPP memiliki fungsi tugas pembinaan, antara lain:
melakukan monitoring, supervisi, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah; melakukan evaluasi terhadap rancangan Peraturan
Daerah; menyelaraskan perencanaan
pembangunan antardaerah di bawah wilayah koordinasinya; mengkoordinasikan
kegiatan pemerintah dan pembangunan lintas pemerintahan (Pemerintah
Provinsi-Pemerintah Kabupaten/kota; Pemerintah Kabupaten/kota- Pemerintah
Kabupaten/kota).
Analisis
tingkat keberhasilan desentralisasi terkait GWPP dan permasalahannya dari sisi output dan outcome dapat dilihat antara
lain yaitu:
1.
Pertumbuhan Ekonomi. Trend capaian laju pertumbuhan Indonesia setelah
tahun 2014 yang hanya mencapai 5 persenan, dapat menjadikan indikasi
pelaksanaan tugas GWPP terutama yang bersentuhan langsung dengan regulasi yang
tidak sejalan dengan arah kebijakan pemerintah Pusat atau yang menghambat
investasi dan keudahan berusaha, maupun koordinasi yang tidak efektif merupakan
sekian banyak kontributor yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih
belum dapat dikatakan kembali cemerlang.
2.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Penilaian maupun perbaikan
pelayanan publik dipastikan belum dapat terukur dengan baik atau dilakukan
perbaikan dengan tepat dan cepat dikarenakan lemahnya sisi monitoring,
supervisi, maupun evaluasi GWPP kepada Daerah Otonom di bawah koordinasinya.
3.
Fleksibilitas Program Pembangunan. Penyelarasan program
pembangunan secara menyeluruh adalah
sebuah hal lumrah dan biasa terjadi, namun demikian Pemerintah memiliki
instrumen dokumen perencanaan negara jangka menengah yang seharusnya menjadi garis
besar arah pembangunan. Seri kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh Pemerintah
seharusnya secara sistematis diselaraskan dengan kebijakan regional. Namun
demikian kendala dalam melakukan koordinasi dan penyelarasan perencanaan dan
program pembangunan oleh GWPP memberikan hambatan tersendiri dalam implementasi
kebijakan Pemerintah Pusat yang membutuhkan fleksibilitas berkenaan program
pembangunan di daerah.
4.
Efektivitas Pelaksanaan Koordinasi. Luasnya wilayah kerja GWPP dengan
dinamika persoalan serta kemampuan dukungan desentralisasi fiskal yang tidak
sebanding menyebabkan inefektivitas fungsi GWPP dalam melakukan koordinasi.
5.
Respons Birokrat terhadap Permasalahan. Kurang optimalnya perihal
koordinasi sehingga informasi adanya dinamika masalah maupun potensi usulan
inovatif kebijakan dari masyarakat tidak tertangkap dengan baik oelh GWPP,
sehingga menyebabkan daya tanggap birokrat menjadi kurang responsif.
6.
Partisipasi Masyarakat. Secara psikologis masyarakat yang merasakan kinerja
pemerintahan yang kurang optimal akan membangun persepsi atau stigma negatif
kepada Pemerintah, sehingga dapat mempengaruhi tingkat partisipasi dalam
demokrasi maupun pembangunan. Hal tersebut berimplikasi negatif pada upaya akselerasi
implementasi kebijakan pembangunan nasional.
Dengan tidak mencukupinya
dukungan dana operasional untuk pelaksanaan fungsi dimaksud sejak tahun 2014
s.d. tahun 2018 serta dengan melihat penjelasan indikator-indikator di atas, maka
dapat dipastikan pelaksanaan fungsi GWPP tidak optimal.
B. STUDI KASUS II
Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) di Indonesia
BPSK merupakan lembaga
penyelesaian sengketa konsumen yang dapat dipilih oleh konsumen di samping
pengadilan. BPSK merupakan lembaga penyelesaian sengketa konsumen yang wajib
untuk penyelesaian sengketa konsumen sampai dengan batas nilai transaksi tertentu.
Menurut Prof. Dr. Johannes Gunawan, BPSK menghadapi masalah kompetensi absolut
setelah UU Otoritas Jasa Keuangan, khususnya dalam menyelesaikan sengketa jasa
keuangan (Gunawan 2017).
Dinamika
Data Kementerian Perdagangan per
bulan Oktober tahun 2017 mencatatkan bahwa, terdapat 20 provinsi (83 BPSK) yang
telah menganggarkan pembiayaan BPSK dalam APBD Provinsi dan 11 provinsi belum
menganggarkan (tidak termasuk BPSK Provinsi DKI Jakarta).
Terhadap Undang-UndangNomor 23
Tahun 2014, saat ini dalam proses Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
dengan Nomor Perkara Nomor 3/PUU-XV/2017 tanggal 6 Januari 2017 terkait pelaksanaan
perlindungan konsumen.
Terdapat permasalahan BPSK di
daerah antara lain: (i) pembiayaan honorarium anggota BPSK sesuai dengan
Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017, bahwa pembiayaan BPSK dibebankan pada
APBD provinsi sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah,
sehingga menyebabkan disparitas besaran honorarium yang diterima oleh anggota
BPSK di masing-masing daerah atau tidak adanya standardisasi honorarium; (ii)
kantor BPSK eksisting yang menggunakan aset kebupaten/kota sudah tidak dapat
lagi digunakan, di sisi lain kelembagaan BPSK tingkat Pemerintah Provinsi terkendala
dalam pembentukannya oleh inkonsistensi regulasi, sehingga proses penanganan
sengketa konsumen menjadi terhambat; (iii) persoalan SDM BPSK yang merupakan
perangkat Pemerintah kabupaten/kota terpojokan dan mengalami dilematis dalam
memilih instansi tempat bertugas, padahal di sisi lain urgensi anggota BPSK
eksisting sangat penting untuk diberdayagunakan sesuai dengan fungsinya; (iv)
Provinsi Jawa Barat dalam hal pembiayaan BPSK mengambil mekanisme, “sejalan
dengan regulasi”, yang pada praktiknya pembiayaan BPSK menggunakan dua sumber
APBN (dana dekonsentrasi dan hibah) serta sumber APBN, sedangkan pada umumnya
di Pemerintah Daerah lainnya menyatakan bingung dan tidak dapat menentukan
keputusan kebijakan pendanaan tersebut (suspend).
Analisis Regulasi
Inkonsistensi regulasi antara Undang-Undangmengenai
Perlindungan Konsumen dan Undang-Undangmenegnai Pemerintah Daerah sehingga
menimbulkan permasalahan implementasi Badan Perlindungan Sengketa
Konsumen/BPSK.
Pembentukan BPSK diamanatkan
dalam pasal 49 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen bahwa, Pemerintah membentuk
badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk
penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
Dalam perjalannya, Pemerintah
telah membentuk 171 BPSK dengan Keputusan Presiden. Kelembagaan BPSK yang
dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2001 tentang Pembentukan BPSK
pada Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta
Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota
Malang, dan Kota Makassar, sarana dan prasarana, dana operasional dan honorarium
bagi anggota BPSK dan sekretariat BPSK bersumber
dari APBN/APBD. Hal ini
sejalan dengan Undang-UndangNomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang
berlku pada masa itu bahwa, penyelenggaraan tugas pemerintah di daerah harus
dibiayai dari dana APBN.
Sementara itu, dengan diterbitkannya Keputusan
Presiden Nomor 108 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Pemerintah Kota Kupang, Kota
Samarinda, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Kediri, Kota Mataram, Kota
Palangkaraya dan pada Kabupaten Kupang, Kabupaten Belitung, Kabupaten Sukabumi,
Kabupaten Bulungan, Kabupaten Serang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan
Kabupaten Jeneponto; dan terakhir dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Kabupaten Muna, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Gianyar, Kabupaten Sintang, Dan Kota Ternate, bahwa segala
biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota.
Pascapemberlakuan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, terdapat beberapa perubahan terkait
kewenangan pusat dan daerah, yaitu:
1.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Otonom, tidak
menganut sistem bertingkat, masing-masing berdiri sendiri, dan tidak mempunyai
hubungan hierarki. Titik berat otonomi daerah difokuskan kepada daerah
kabupaten/kota dalam melaksanakan semua kewenangan pemerintahan, kecuali yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Undang-UndangNomor
8 Tahun 2005 jo. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008
jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan, tidak menganut sistem bertingkat, masing-masing berdiri sendiri,
dan tidak mempunyai hubungan hierarki, namun menganut paham pembagian urusan
antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015
dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tidak menganut sistem bertingkat yang masing-masing
berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hierarki, namun menganut paham
pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota dengan penekanan bahwa urusan pemerintahan bidang kehutanan,
kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat
dan Daerah Provinsi.
Adapun secara kewenangan terhadap
perlindungan konsumen, terdapat pergeseran kewenangan dari semula yaitu, sesuai
dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004
Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota, yaitu: penetapan dan pembentukan BPSK ada di tingkat
Pemerintah, sedangkan koordinasi pembentukan BPSK berada di tingkat Pemerintah
Daerah Provinsi, sedangkan kewenangan pengusulan pembentukan BPSK ada di
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang kemudian dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 diubah kewenangannya menjadi: penyelenggaraan, pengendalian
dan evaluasi perlindungan konsumen berada di tingkat Pemerintah Pusat,
sedangkan pelaksanaan perlindungan konsumen menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan
bukan lagi berada di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, matriks sebagaimana
terlampir.
Status dan Kedudukan BPSK
Hasil kajian Kementerian
Sekretariat Negara, pascapemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
menyiratkan inkonsistensi sebagai
berikut (Djaman 2017).
1.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, BPSK dibentuk oleh
Pemerintah Pusat di kabupaten/kota yang dapat dimaknai bahwa, BPSK merupakan Instansi Vertikal dalam pengertian Undang-UndangNomor
23 Tahun 2014 yang pendanaannya menggunakan APBN.
2.
Namun, pengertian Instansi Vertikal atas BPSK menjadi rancu manakala
dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen, pembiayaan BPSK menjadi beban
APBD Pemerintah Provinsi.
3.
Revisi regulasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ke Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014, terdapat pergeseran
beban pendanaan/anggaran BPSK dari Pemerintah Kabupaten/Kota melalui “fasilitasi operasional BPSK”,
menjadi beban Pemerintah Provinsi melalui “pelaksanaan perlindungan konsumen” yang mengakibatkan peralihan status dan kedudukan BPSK.
4.
Dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A. 2018 bahwa, Pendanaan BPSK oleh Pemerintah Provinsi dalam bentuk hibah, sehingga tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah yang merupakan penerimaan negara
meliputi: penerimaan
dalam negeri; hibah luar negeri; dan pinjaman luar negeri dengan melalui mekanisme APBN. Dapat dikatakan bahwa
pembiayaan BPSK dalam peraturan dimaksud menggunakan sumber APBN.
5.
Kementerian Perdagangan menerbitkan peraturan terkait pembentukan BPSK
seperti: Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 301/MPP/Kep/10/2001 tentang
Pengangkatan, Pemberhentian Anggota dan Sekretariat BPSK; Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2010
tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota BPSK dan Sekretariat BPSK; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang
BPSK yang mengatur: Pemerintah Pusat
membentuk BPSK di kabupaten/kota; pembentukan
BPSK diusulkan oleh Gubernur kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri disertai kesanggupan penyediaan pendanaan.
Dengan adanya inkonsistensi
regulasi mulai dari tataran Undang-Undang menyebabkan rentetan kesalahan sistemik
yang berimplikasi luas yang menyebabkan penurunan kepercayaan diri dari
Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan konsumen di
daerah serta menjadi penyebab lanjutan masalah kelembagaan eksisting maupun
mangkraknya atau penurunan kualitas penanganan kasus sengketa konsumen di
daerah terdampak.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Mencermati prakajian dalam Bab I
dan fokus analisis pada Bab II, maka dapat dirumuskan simpulan sebagai berikut.
STUDI KASUS I:
Gubernur
Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPERATURAN PEMERINTAH)
1.
Revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah pada tahun 2014 belum menyentuh
persiapan prasyarat kondisi guna implementasi Undang-Undang yang efektif,
sehingga kondisi ini menimbulkan beberapa masalah yang krusial dan masif
dampaknya.
2.
Ditengarai bahwa, Undang-Undang Nomor 23/2014 dengan adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015
tanggal 5 April 2017 memiliki cacat pada penormaan sehingga dimungkinkan adanya
permasalahan krusial dan masif dalam implementasinya.
3.
Dalam permasalahan GWPP, Undang-Undang mengenai Pemerintah Daerah dan
peraturan turunannya diterbitkan mulai dari tahun 2014, sehingga kondisi
pembiayaan GWPP yang tidak teranggarkan sesuai dengan besaran penambahan tugas
dan wewenang ataupun paling tidak penganggaran dengan prioritas pos pembiayaan
tertentu dengan pertimbangan substansial, sampai dengan tahun anggaran 2018
merupakan bentuk kelalaian pemerintah yang mengakibatkan kerentanan
optimalisasi pencapaian tujuan pembangunan.
STUDI KASUS II:
Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) di Indonesia
1.
BPSK merupakan lembaga yang dapat dipilih masyarakat untuk
menyelesaikan sengketa konsumen selain dari pengadilan.
2.
BPSK pascapemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah
Daerah mengalami dualisme status akibat inkonsistensi regulasi antara Undang-Undang
mengenai Perlindungan Konsumen dengan Undang-Undang mengenai Pemerintah Daerah
tahun 2014.
3.
Inkonsistensi regulasi tingkat Undang-Undang menimbulkan efek domino
yaitu, inkonsistensi regulasi turunannya yang menyebabkan implementasi
kebijakan perlindungan konsumen menjadi terhambat dengan indentifikasi masalah
terdapat pada: status kelembagaan, pendanaan, SDM, sarana/prasarana yang kesemuanya
berimplikasi langsung dengan kualitas pelayanan publik yaitu penanganan kasus
sengketa konsumen.
4.
Secara khusus isu pendanaan merupakan permasalahan yang diakibatkan
dari kerancuan status kelembagaan BPSK dikarenakan inkonsistensi Undang-Undang
Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pemerintah Daerah. Jika menganut
filosofi kewenangan pembantukan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen,
pembiayaan BPSK menggunakan APBN yaitu dana dekonsentrasi dan terakhir
berkembang dengan juga menggunakan dana hibah untuk Tahun Anggaran 2018,
sedangkan merujuk pada Undang-Undang mengenai Pemerintah Daerah menggunakan
APBD.
KESIMPULAN UMUM
Asas desentralisasi membutuhkan
kejelasan norma dan konsistensi dengan regulasi terkait. Implikasi panjang dan
masif dapat terjadi termasuk dalam konsep desentralisasi fiskal dalam rangka
pelimpahan urusan Pemerintah Pusat ke Daerah. Kecukupan besaran alokasi
disandingkan dengan beban tugas dan ketepatan penggunaan sumber pendanaan dalam
rangka desentralisasi fiskal dan pencapaian tujuan desentralisasi pemerintahan
selayaknya harus menjadi perhatian prioritas.
B. REKOMENDASI
STUDI KASUS I:
Gubernur
Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP)
Khusus untuk permasalahan GWPP dapat
disarankan langkah penyelesaian sebagai berikut.
1.
Pembahasan isu pembiayaan GWPP tahun anggaran 2018 dalam forum trilateral meeting oleh Kementerian
Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Dalam Negeri. Mengingat
keterbatasan ruang fiskal negara, dalam pembahasan tersebut hendaknya dapat
dikaji prioritas kegiatan yang berdampak besar bagi berjalannya tugas dan
wewenang Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat secara optimal, utamanya
terkait tugas monev, supervisi, serta evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota
yang berdampak bagi perbaikan iklim usaha dan penyelenggaraan layanan kepada
masyarakat.
2.
Penguatan pelaksanaan tugas evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota
untuk mencegah terbitnya Perda Kabupaten/Kota yang berdampak negatif bagi
perbaikan iklim berusaha dan pemberian layanan kepada masyarakat, mengingat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015
tanggal 5 April 2017 yang
membatalkan pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 karena dinilai
bertentangan dengan pasal 24a ayat (1) UUD 1945. Pembatalan Pasal 251 tersebut
menyebabkan kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk
membatalkan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana diatur pada Pasal 91 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tidak dapat dilaksanakan, dengan cara optimalisasi
realokasi dana dekonsentrasi dengan pertimbangan prioritas kegiatan dalam tugas
dan wewenang GWPP Tahun Anggaran 2018 serta pengalokasian terencana
3.
Rencana Pemerintah Pusat dalam Rancangan Peraturan
Pemerintah pengganti Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi,
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2011, harus mempertimbangan dinamika perubahan substansial regulasi induknya
sekaligus memitigasi dampak desentralisasi fiskal yang mungkin timbul atas
masukan materi usulan perubahan oleh para stakeholders
dengan memperhatikan asas efektivitas dan efisiensi sumber daya.
STUDI KASUS II:
Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) di Indonesia
1.
Mempertimbangkan inkonsistensi peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai BPSK, maka moratorium pembentukan BPSK harus dilakukan sampai
ada kejelasan regulasi yang konsisten.
2.
Bahwa, RUU tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen telah masuk dalam daftar long list
Prolegnas 2015-2019 dan sedang dibahas oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat/DPR.
3.
Kementerian Perdagangan perlu mempercepat penyelesaian RUU dimaksud
memuat materi antara lain: penataan kelembagaan BPSK dengan menghindari rincian
penyebutan kelembagaan di dalam produk Undang-Undangdan cukup mengatur detilnya
dalam peraturan turunannya serta dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya guna fleksibilitas
pengaturan dan konsistensi/kepastian hukum dan standardisasi umum dan sekaligus
mengatur tentang lingkup tugas penanganan sengketa, sehingga kejelasan
penanganan sengketa termasuk sengketa bidang jasa keuangan terkait Undang-UndangNomor
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan juga memperhatikan
kompetensi absolut.
4.
Mempertimbangkan dengan seksama ketentuan pada butir 237 Lampiran Undang-UndangNomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa, jika
perubahan suatu peraturan perundang-undangan mengakibatkan: sistematikanya
berubah; materi sebanyak 50 persen berubah; atau esensinya berubah, maka
peraturan perundang-undangan tersebut harus dicabut dan disusun kembali dalam
peraturan perundang-undangan yang baru.
5.
Untuk BPSK yang telah terbentuk di kabupaten/kota dan telah dinyatakan
ilegal demi hukum, maka SDM yang ada dapat diberdayakan oleh Pemerintah
Provinsi untuk menjadi fasilitator kasus sengketa konsumen pada daerah kabupaten/kota
dimaksud.
6.
Permasalahan aset kantor BPSK di daerah kabupaten/kota, sementara ini
dapat diselesaikan dengan dana yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi
dengan mekanisme sewa guna keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
REKOMENDASI UMUM
Secara
Umum rekomendasi yang dapat dilakukan adalah penertiban inkonsistensi regulasi
sesuai dengan mekanisme pembantukan peraturan perundang-undangan.Untuk solusi
jangka pendek dapat dilakukan optimalisasi penggunaan sumber pembiayaan berkenaan
konsep desentralisasi fiskal dengan mengedepankan skala prioritas kegiatan
mengingat kepasitas fiskal negara yang terbatas juga dengan tetap memperhatikan
fungsi pemerintah dan optimalisasi ketercapaian tujuan pembangunan nasional yang
berpegang pada asas desentralisasi yang telah disepakati bersama dan ketaatan terhadap
hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Djaman, Lydia.
Penyelenggaraan BPSK Pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 23 tentang
Pemerintahan Daerah. Jakarta. 2017.
Gunawan,
Johannes. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK) Sebelum dan Sesudah Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah
dan Pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai Perlindungan Konsumen.
Bandung. 2017
Habibi, Muhammad Mujtaba. Analisis Pelaksanaan
Desentralisasi dalam
Otonomi Daerah Kota/Kabupaten. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 28, (2015): p.117-124.
Otonomi Daerah Kota/Kabupaten. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 28, (2015): p.117-124.
Khalid,
Idham. Pengaruh
Desentralisasi Fiskal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Sulawesi Selatan.
E-Journal Universitas
Muhammadiyah Makassar. (2015): p.3. Accessed
3 December, 2017. http://lp3m.unismuh.ac.id/wp-content/uploads/2015/12/Pengaruh-Desentralisasi-Fiskal-Terhadap-Pertumbuhan-Ekonomi-di-Sulawesi-Selatan.pdf.
Mardiasmo.
Ekonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Penerbit ANDI. 2002.
Sidik,
Machfud. Format Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang Mengacu pada
Pencapaian Tujuan Nasional. Jakarta: Seminar Nasional: public sector score card, Jakarta. 2002.
Slavinskaite,
Neringa. Fiscal
decentralization and economic growth in selected European countries.
Journal of Business Economics and Management volume 18, issue 4. (2017):
p.745-757. Accessed Desember 21, 2017. http://www.tandfonline.com/doi/abs/10.3846/16111699.2017.1292312.
Rodriguez and Ezcurra. Does decentralization matter for
regional disparities? A cross-country analysis. Journal of Economics Geography volume 10, issue 5.
(2009):p 619–644. Accessed
Desember 21, 2017. https://academic.oup.com/joeg/issue/10/5.
Tabel 1.
Peringkat Investasi Indonesia, 2017
(investment grade)
|
Lembaga Perating Internasional
|
Short Term Rating
|
Long Term Rating
|
|
|
|
Foreign Currency
|
Local Currency
|
Foreign Currency
|
Local Currency
|
|
|
Standard And Poor (S&P)
|
BBB-
(Stable)
|
BBB-
|
A-3
|
A-3
|
|
Moody’s
|
Baa3
(positive)
|
Baa3
|
-
|
-
|
|
Fitch
|
BBB-
(positive)
|
BBB-
|
F3
|
-
|
Note:
§ Peringkat
'BBB' menunjukkan parameter perlindungan yang memadai. Namun, kondisi ekonomi
yang buruk atau keadaan berubah cenderung melemahkan kapasitas obligor untuk
memenuhi komitmen finansialnya terhadap kewajiban tersebut. Apabila diberikan
tanda ‘minus’ artinya tingkat keraguan atas kondisi di atas atau kecenderungan
potensi penurunan dapat terjadi.
§ Peringkat
Baa3 mewakili obligasi atau investasi berisiko rendah, merupakan peringkat
obligasi investment grade, hanya satu tingkat di atas peringkat noninvestment grade.
§ Stabel,
artinya dalam outlook dinilai tidak
akan ada perkembangan kondisi ke depannya.
§ Positive,
artinya dalam outlook dinilai akan
ada perkembangan kondisi ke depannya.
§ A-3
artinya, kewajiban jangka pendek menunjukkan parameter perlindungan yang
memadai. Namun, kondisi ekonomi yang buruk atau keadaan berubah cenderung
melemahkan kapasitas obligor untuk memenuhi komitmen finansialnya terhadap
kewajiban tersebut.
Tabel 2.
Komparasi Tugas
dan Wewenang GWPP dalam Undang-Undang mengenai Pemerintah Daerah
|
UNDANG-UNDANGNomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
|
UNDANG-UNDANGNomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
|
Keterangan
|
|
Ps.
38
Ayat
(1)
Tugas
dan wewenang:
1.
Pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/Kota;
2.
Koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah
di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
3.
Koordinasi pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
|
Ps.
91
Ayat
(2)
Tugas
Fungsi Pembinaan:
1.
Mengoordinasikan pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan Tugas
Pembantuan di Daerah kabupaten/kota;
2.
Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
3.
Memberdayakan dan
memfasilitasi Daerah
kabupaten/kota di wilayahnya;
4.
Melakukan evaluasi
terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang
RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD,
pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD, tata ruang
daerah, pajak daerah,
dan retribusi daerah;
5.
Melakukan pengawasan
terhadap Perda Kabupaten/Kota;
dan melaksanakan tugas lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat
(3)
Wewenang
Fungsi Pembinaan:
1.
membatalkan Perda
Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota
2.
memberikan penghargaan
atau sanksi kepada bupati/wali kota
terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
3.
menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah
provinsi;
4.
memberikan persetujuan
terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang
pembentukan dan susunan Perangkat Daerah kabupaten/kota;
dan
5.
melaksanakan wewenang
lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat
(4)
Tugas
dan Wewenang Lain:
1.
Menyelaraskan perencanaan
pembangunan antardaerah
kabupaten/kota dan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di
wilayahnya;
2.
Mengoordinasikan kegiatan
pemerintahan dan
pembangunan antara Daerah
provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan
antar-Daerah kabupaten/kota
yang ada di wilayahnya;
3.
Memberikan rekomendasi kepada
Pemerintah Pusat atas usulan DAK pada
Daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
4.
Melantik bupati/wali kota;
5.
Memberikan persetujuan pembentukan
Instansi Vertikal di wilayah provinsi
kecuali pembentukan Instansi Vertikal untuk
melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan
pembentukan Instansi Vertikal
oleh kementerian yang nomenklaturnya secara
tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6.
Melantik kepala
Instansi Vertikal dari
kementerian dan lembaga pemerintah
nonkementerian yang ditugaskan di wilayah
Daerah provinsi yang
bersangkutan kecuali untuk kepala
Instansi Vertikal yang
melaksanakan urusan
pemerintahan absolut dan
kepala Instansi Vertikal yang
dibentuk oleh kementerian
yang nomenklaturnya secara tegas
disebutkan dalam Undang-UndangDasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
dan
7.
Melaksanakan tugas
lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat dapat menjatuhkan sanksi
sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundangundangan kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
9.
Tugas
dan wewenang gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat didelegasikan kepada
wakil gubernur.
|
Kewenangan
membatalkan Perda sudah dicabut seiring pembatalan kewenangan pasal 251 Undang-Undang
nomor 23/2014 oleh MK mengenai excutive
review yang bertentangan dengan pasal 24 a ayat 1 mengenai judicial review untuk produk hukum di
bawah Undang-Undang oleh MA
|
BIODATA PENULIS
Nama Lengkap : Ari Khusrini
Program
Studi : Studi E-Government, Pascasarjana, Fakultas Ilmu
Administrasi, Universitas Indonesia
Alamat email : heavensoase@gmail.com
Riwayat
Pendidikan : Diploma III Manajemen
Informatika, AMIK BSI-Jakarta, 2005
Sarjana/S1,
Manajemen Kebijakan Publik, STIA-LAN-Jakarta, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar