DESENTRALISASI FISKAL DENGAN INSTRUMEN DANA PERIMBANGAN
STUDI KASUS
PENGGUNAAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR (DTI)
BAGI OTONOMI KHUSUS DI PAPUA DAN PAPUA BARAT
oleh:
Ari Khusrini
1606861971
heavensoase@gmail.com
Mahasiswa Pascasarjana, Fakultas Ilmu
Administrasi,
Universitas Indonesia
Diploma III
Manajemen Informatika, AMIK BSI-Jakarta, 2005
Sarjana/S1,
Manajemen Kebijakan Publik, STIA-LAN-Jakarta, 2012
PRANALA
Skeptis
adalah kemampuan yang patut dimunculkan terkait kehidupan guna membangun sense manusia yang selalu belajar, knowledge creating. Sebagai pribadi
dengan berbagai background
pengetahuan dan profesi, apakah pernah terlintas di pikiran bahwa, negara ini
(red: Indonesia) katanya tengah berevolusi dalam pembangunan, ke arah mana, dan
bagaimana ?. Kemudian saat ini, posisinya ada di titik mana ?. Bagaimana
capaian keberhasilannya berbanding dengan resources yang telah dialokasikan ?. Bagaimana
pemerataan dan sisi keadilannya ?. Kita wajib skeptis karena negeri ini adalah
bagian dari kita. Kita merupakan pemilik resources,
sekaligus antara lain menjadi pelaku dan objek pembangunan.
Untuk dapat
mengetahui jawaban atas pertanyaan di atas, maka perlu dilakukan kajian
terhadap isu pemerataan pembangunan. Dalam hal ini, akan digunakan pendekatan
kontekstual kewilayahan yang masuk ke dalam prioritas pembangunan serta dari
aspek instrumen intervensi dari Pemerintah berupa kebijakan desentralisasi
fiskal dalam frame Otonomi Daerah.
KONTEKS PEMBAGIAN WILAYAH DALAM KEBIJAKAN
Dalam
menjalankan kebijakan pembangunan, Pemerintah membagi bentangan wilayah
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke dalam beberapa skema
atau pendekatan. Secara mudah negeri ini dibagi ke dalam tiga kelompok besar
yaitu Indonesia Bagian Timur, Tengah, dan Barat, atau lebih spesifik pembagian dilakukan
sesuai dengan koridor Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi
Indonesia (MP3EI) tahun
2011 yaitu, ke dalam enam koridor ekonomi berdasarkan potensi
dan keunggulan wilayah masing-masing: Koridor Sumatera, Koridor Jawa,
Koridor Kalimantan, Koridor Sulawesi, Koridor Bali-Nusa Tenggara, dan Koridor
Papua-Kepulauan Maluku dengan treatment
yang berbeda atas potensi ekonomi yang beragam.
Adapun pascaUndang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), pembagian layering kewilayahan terkait urusan kebijakan menjadi tiga, yaitu:
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
UU ini memberikan dasar pijakan legal formal untuk mengatur segala urusan yang
berkenaan dengan Pemerintah Pusat maupun Daerah Otonom. Pembagian urusan
merupakan kunci peran dan wewenang masing-masing tingkatan pemerintahan yang
secara konseptual disebut sebagai asas desentralisasi.
OTONOMI DAERAH
Artikulasi
Makna
Disarikan
dari UU Pemda bahwa, Otonomi Daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.
Adapun Asas Otonomi adalah prinsip
dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut
Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
NKRI.
Dengan kata lain Otonomi Daerah adalah bentuk pembagian urusan dan
wewenang yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta
masyarakat, serta peningkatan
daya saing Daerah dengan
memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem NKRI.
Kapasitas fiskal dan kapasitas struktural entitas Pemda, potensi
ekonomi dan karakteristik kewilayahan, tantangan dan hambatan dari setiap Daerah
Otonom sangatlah beragam. Disparitas kondisi tersebut adalah akibat dari konsekuensi
sistem pemerintahan sebelumnya, pemerintahan sentralistik yang berpusat di
Pulau Jawa yang telah terjadi selama lebih dari 3 (tiga) dasawarsa serta adanya
upaya integrasi beberapa daerah baru ke dalam NKRI.
Adanya gap kapasitas Daerah
Otonom untuk mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan di segala aspek
kehidupan, merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat sesuai fungsinya yaitu,
untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Hal
tersebut dilakukan dengan intervensi politik/birokrasi menggunakan konsep
desentralisasi fiskal.
Otonomi
Khusus
Pemerintah
dalam kebijakannya memberikan perlakuan khusus kepada beberapa daerah yang
dianggap memiliki prioritas kebutuhan dengan mempertimbangkan aspek politis,
yaitu untuk menghindari disintegrasi Daerah dengan memberikan insentif dana
pembangunan khusus guna akselerasi pembangunan dan meningkatkan keutuhan
persatuan dan kesatuan bangsa.
Otonomi
Khusus ataupun Perlakuan Keistimewaan bagi beberapa daerah dituangkan dalam UU Nomor 18
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; UU Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi UU; dan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal tersebut menimbulkan konsekuensi kebijakan politik, hukum, dan fiskal yang harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat antara lain yaitu: diberikannya keleluasaan untuk membantuk partai lokal; pemberlakukan hukum lokal (qanun); dan adanya dana alokasi khusus bagi daerah tersebut sebagai afirmasi khusus. Hal tersebut memiliki konsekuensi yang harus diemban semua pihak dan dikawal demi keberhasilan tujuan negara yaitu, akselerasi pemerataan pembangunan yang berkeadilan dan kesatuan bangsa.
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi UU; dan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal tersebut menimbulkan konsekuensi kebijakan politik, hukum, dan fiskal yang harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat antara lain yaitu: diberikannya keleluasaan untuk membantuk partai lokal; pemberlakukan hukum lokal (qanun); dan adanya dana alokasi khusus bagi daerah tersebut sebagai afirmasi khusus. Hal tersebut memiliki konsekuensi yang harus diemban semua pihak dan dikawal demi keberhasilan tujuan negara yaitu, akselerasi pemerataan pembangunan yang berkeadilan dan kesatuan bangsa.
Otonomi
Khusus Papua dan Papua Barat
Fokus konteks pada penulisan kali ini adalah otonomi khusus di Provinsi
Papua dan Papua Barat. Sesuai dengan ketentuan UU bahwa, jangka waktu status
kekhususan daerah tersebut berlaku selama 2 (dua puluh) tahun dengan rincian
yaitu: Papua mulai tahun 2002 s.d. 2022, sedangkan Papua Barat mulai tahun 2008
s.d. 2028. Pembatasan ini dilakukan dengan asumsi bahwa, akselerasi pembangunan
di daerah otonomi khusus tersebut akan mencapai keberhasilan pada tahun ke dua
puluh.
DESENTRALISASI FISKAL
Asas Desentralisasi
Desentralisasi adalah sebuah konsekuensi atas penerapan
Otonomi Daerah. Adanya penyerahan Urusan Pemerintahan
oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Otonom berdasarkan Asas Otonomi
menghadirkan tujuan dan harapan manfaat ingin dicapai. Tujuan umum
desentralisasi adalah: (i) mencegah pengelolaan keuangan yang terpusat; (ii)
upaya peningkatan partisipasi dan distribusi tanggung jawab antara Pemda dan
rakyat dalam praktik demokrasi penyelenggaraan pemerintahan; dan (iii)
penyusunan program/kegiatan sosial ekonomi pada level lokal untuk lebih
realistis dengan kebutuhan. Sedangkan manfaat secara
teoritis yang bisa didapatkan dari desentralisasi menurut Mardiasmo adalah
peningkatan partisipasi masyarakat dan perbaikan alokasi sumber daya (Mardiasmo
2002).
Aspek Desentralisasi
Fiskal
Menurut Dr. Machfud Sidik bahwa, secara umum
desentralisasi mencakup empat aspek yaitu: politik (political decentralization); administratif (administrative decentralization); fiskal (fiscal decentralization); dan ekonomi (economic or market decentralization) (Sidik 2002).
Syarat Pelaksanaan Desentralisasi Fiskal
Pelaksanaan desentralisasi fiskal diharapkan berjalan optimal jika memenuhi
hal-hal yaitu: (i) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan law or administration enforcement; (ii)
kapabilitas birokrat Pemda yang berkualitas dengan jumlah yang mencukupi; dan
(iii) keseimbangan, kejelasan, dan transparasi wewenang serta tanggung jawab
dalam pungutan pajak dan retribusi daerah (Sidik 2002).
Analisis
Keberhasilan Desentralisasi Fiskal
Keberhasilan desentralisasi fiskal ditentukan oleh tiga faktor. Pertama
adalah political commitment dari
pemerintah pusat dan kedua adalah political
will dari Pemda itu sendiri untuk mengatasi hubungan kekuasaan pusat-daerah
yang lebih didasari oleh “itikad” untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah
kemudian ketiga adalah perubahan perilaku elit lokal dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa desentralisasi
fiskal mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi (Sidik
2002).
Analisis efektivitas keberhasilan
desentralisasi dapat dilihat melalui pencapaian kinerja output dan outcome
desentralisasi sebagai berikut. Output kebijakan desentralisasi dapat dilihat dari
beberapa aspek antara lain: (i) pertumbuhan
ekonomi masyarakat; (ii) peningkatan
kualitas pelayanan publik; dan (iii) fleksibilitas
program pembangunan. (Habibi 2015).
Output desentralisasi
diukur dengan prasyarat terpenuhinya asumsi bahwa, Pemda masih memiliki peranan
penting dalam mengintervensi pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerahnya.
Analisis dilakukan terhadap aspek-aspek: (i) sejauhmana kebijakan Pemda berpengaruh dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi masyarakatnya. Isu terkini bukan hanya pertumbuhan yang
tinggi, namun juga pemerataan atau tingkat ketimpangan yang rendah sebagai
indikator atas pembangunan yang berhasil guna, tepat guna, serta berkeadilan;
(ii) pengukuran tingkat kepuasan masyarakat atas segala bentuk pelayanan publik
yang diberikan (citizen-centric); dan
(iii) berkenaan dengan aspek birokrat dalam merespons dinamika dalam msyarakat
memperhatikan fleksibilitas serta peluang diskresi yang dapat dilakukan dengan
tetap memperhatikan asas rule of law,
akuntabilitas, dan transparansi.
Sedangkan,
outcomes desentralisasi
terdiri dari dua aspek, yaitu (i)
peningkatan partisipasi masyarakat dan (ii)
ektivitas pelaksanaan koordinasi. (Habibi 2015)
Instrumen Desentralisasi Fiskal
Desentralisasi fiskal sendiri merupakan penyerahan kewenangan fiskal
dari pemerintah pusat kepada Pemda yang terdiri atas pendapatan dan
pengeluaran keuangan yang meliputi sumber-sumber keuangan yang berasal dari Pendapatan
Asli Daerah/PAD maupun Dana Perimbangan Daerah seperti: Dana Bagi Hasil (DBH) pajak
dan nonpajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan
nonfisik, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Insentif Daerah (DID), Dana
Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan. Termasuk juga dana yang menggunakan
mekanisme APBN seperti: Dana Dekonsentrasi, pinjaman, dan subsidi/bantuan/hibah.
Sedangkan Dana Desa termasuk dana transfer daerah, namun bukan termasuk Dana
Perimbangan. Dana Desa memiliki mekanisme penyaluran langsung kepada desa dan
tidak melalui Pemda provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga pada penulisan
kali ini tidak akan masuk dalam pembahasan.
Tujuan Dana Perimbangan
Tujuan adanya dana perimbangan yaitu untuk: (i)
meningkatkan pemerataan keuangan antardaerah; (ii) meningkatkan kualitas; (iii)
mengurangi ketimpangan layanan publik di daerah; (iv) menciptakan lapangan
kerja; dan (iii) mengentaskan kemiskinan. Dalam penyalurannya, belanja transfer
ke daerah menggunakan basis kinerja (DJPK, Kementerian Keuangan 2017).
DANA PERIMBANGAN
Ragam Dana
Perimbangan yang telah dialokasikan Pemerintah Pusat kepada Pemda yaitu: Dana
Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Nonpajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana
Insentif Daerah (DID), Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan, dengan
penjelasan sebagai berikut.
1.
Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Nonpajak
Merupakan dana yang bersumber dari
APBN yang dibagihasilkan kepada Daerah dengan memperhatikan potensi Daerah
penghasil yang diwujudkan melalui besaran presentase untuk mencipkan kondisi
pemerataan pendapatan daerah serta memberikan keadilan bagi Daerah atas potensi
daerah penghasil berupa pajak maupun nonpajak yang merupakan hasil dari upaya
ekstraksi potensi sumber daya alam.
2.
Dana Alokasi Umum (DAU)
Merupakan dana yang bersumber dari
APBN dengan tujuan untuk pemerataan dan mengurangi ketimpangan kapasitas fiskal
antarDaerah. Besaran DAU ditentukan dengan perhitungan alokasi dasar yaitu
menghitung jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil (belanja aparatur), besaran fiscal gap of need, merupakan selisih
antara kemampuan fiskal Daerah dengan kebutuhan Daerah, serta potention of fiscal capacity dari Daerah.
Jumlah keseluruhan DAU dalam UU ditetapkan sekurang-kurangnya 26 persen dari
Pendapatan Dalam Negeri Netto yang ditetapkan APBN.
Assessment besaran dana untuk melaksanakan fungsi layanan dasar
umum dilakukan dengan melihat beberapa komponen yaitu: luasan wilayah, jumlah
penduduk, keadaan topografi atau geografis, tingkat kesehatan, dan pendapatan
perkapita. Sedangkan kapasitas fiskal cerminan dari PAD, DBH Pajak dan
Nonpajak.
3.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik
Merupakan dana yang bersumber dari
APBN dimaksudkan untuk membiayai kegiatan khusus di Daerah tertentu yang
merupakan prioritas Daerah namun sesuai dengan atau bahkan mendukug pelaksanaan
prioritas nasional. DAK terdiri atas DAK Fisik untuk membiayai pembangunan
infrastruktur, sedangkan DAK Nonfisik untuk membiayai program atau kegiatan
nonfisik.
Dalam perhitungan besaran DAK
dilakukan tiga langkah assessment
yaitu: (i) kriteria umum, yaitu mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah; (ii)
kriteria khusus, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, misalkan
persentase alokasi dana kesehatan 5 persen dan dana pendidikan 20 persen dari
keseluruhan nilai APBN; dan (iii) kriteria teknis, ditentukan oleh kementerian
teknis terkait teknis pelaksanaan program atau kegiatan.
Sebagai syarat pemberian DAK, Pemda
harus menyediakan dana pendamping sekurang-kurangnya 10 pesen dari besaran
alokasi DAK dan harus dianggarkan dalam APBD dalam tahun anggaran yang sama.
Namun demikian syarat tersebut dikecualikan bagi daerah dengan jumlah selisih
antara penerimaan umum APBD dan Belanja Aparatur sama dengan nol atau bahkan
negatif.
4.
Dana Otonomi Khusus (Otsus)
Dana dari sumber APBN yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan Otsus suatu
daerah sesuai dengan amanat UU.
5.
Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dalam rangka Otsus
Merupakan dana yang bersumber dari
APBN yang saat dialokasikan dalam rangka akselerasi pembangunan kebutuhan
infrastruktur di Daerah Otsus.
6.
Dana Insentif Daerah (DID)
Merupakan bagian dari program
apresiasi berupa insentif Pemerintah Pusat kepada Pemda dalam menjalankan
mekanisme pelaksanaan anggaran yang baik, yaitu dengan tujuan: (i) menstimulasi
Daerah agar melakukan tata kelola keuangan Daerah yang lebih baik dengan
ditandai dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); (ii) mendorong Daerah untuk melakukan penetapan Peraturan
Daerah (Perda) APBD tepat waktu; dan (iii) mendorong daerah agar secara optimal
menggunakan instrumen politik dan fiskal guna peningkatan pertumbuhan ekonomi
lokal dan kesejahteraan penduduk, misalkan penggunakaan e-procurement.
7.
Dana Keistimewaan
Dana dari
sumber APBN yang dialokasikan sebagai konsekuensi penetapan status
keistimewaan suatu daerah sesuai dengan amanat UU.
DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR (DTI) DALAM RANGKA OTSUS
DTI dalam rangka
akselerasi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua dan Papua Barat
merupakan kewajiban Pemerintah Pusat untuk memenuhinya. Dalam hal ini besaran
DTI diusulkan oleh daerah kepada Pemerintah Pusat untuk dilakukan penilaian dan
pengalokasian dengan berprinsip kepada kehati-hatian (prudent), realistik terhadap kemampuan fiskal negara, melihat
capaian kinerja pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya (refleksi), serta
pertimbangan lain sesuai dengan dinamika yang terjadi (current issue), maupun
proyeksi kondisi ke depan dari berbagai aspek yaitu, aspek: politik,
sosial, bidaya, dan ekonomi.
Dari tahun ke tahun besaran dana
transfer ke Daerah oleh Pemerintah Pusat mengalami kecenderungan trend naik mulai dari Tahun Anggaran
(TA) 2015 s.d. 2018, data sebagaimana disajikan pada Tabel 1 dan Grafik 1. Data
menunjukan alokasi DTI pada tahun TA 2015 s.d. 2018 atas Provinsi Papua dan
Papua Barat mengalami keragaman dari trend dan jumlah alokasi dana, sebagaimana
disajikan dalam Grafik 2 dan 3. Dari sisi besar jumlah alokasi, Provinsi Papua
mendapat alokasi dana 200 bahkan 300 persen lebih besar dibandingkan alokasi
DTI untuk Provinsi Papua Barat. Hal ini dikarenakan perbedaan yang cukup
signifikan atas luasan wilayah yaitu: Provinsi Papua dengan luas wilayah 319.036
Km2, terdiri atas 26 kabupaten/kota sedangkan Provinsi
Papua Barat dengan luas wilayah 140.376 Km2, terdiri atas 13
kabupaten/kota.
Akan menjadi logis jika luasan
wilayah disandingkan dengan besaran alokasi kebutuhan DTI pada awal pembangunan
infrastruktur grafik akan selalu naik, sampai menemukan titik stabil dan
cenderung menurun pada tahun-tahun tertentu dengan asumsi bahwa, proses pembangunan
proyek infrastruktur telah mendekati rampung.
Tabel 1.
Dana Tambahan Infrastruktur 2015
s.d. 2018
(dalam
Miliar Rupiah)
|
Uraian DTI
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
|||||||
|
LKPP
|
APBN
|
Tention
|
APBN-P
|
Tention
|
APBN
|
Tention
|
APBN-P
|
Outlook
|
APBN
|
Tention
|
|
|
%
|
%
|
%
|
%
|
||||||||
|
Total Transfer ke Daerah
|
602.373,40
|
723.191,20
|
20,06
|
729.270,80
|
0,84
|
704.925,10
|
(3,34)
|
699.799,80
|
697.667,00
|
706.162,60
|
1,22
|
|
Prov. Papua
|
2.250,00
|
1.200,00
|
(46,67)
|
1.987,50
|
65,63
|
2.625,00
|
32,08
|
2.625,00
|
2.625,00
|
2.400,00
|
(8,57)
|
|
Prov. Papua Barat
|
750,00
|
600,00
|
(20,00)
|
862,50
|
43,75
|
875,00
|
1,45
|
875,00
|
875,00
|
1.600,00
|
82,86
|
|
Total Belanja APBN/P
|
1.984.149,70
|
2.095.724,70
|
5,62
|
2.082.948,90
|
(0,61)
|
2.080.451,20
|
(0,12)
|
2.111.363,80
|
2.098.940,60
|
2.220.657,00
|
5,80
|
|
Tention all to APBN/P (%)
|
0,151
|
0,086
|
|
|
|
0,168
|
|
0,166
|
0,167
|
0,180
|
|
Sumber: Kementerian Keuangan, diolah
Catatan: Tention all to APBN/P (%) adalah ratio DTI keseluruhan dari Provinsi
Papua dan Papua Barat dibandingkan dengan Total Belanja APBN.
Grafik 1.
Dana Transfer Daerah T.A. 2015 s.d.
2018

Sumber: Kementerian Keuangan, diolah
Grafik 2.
DTI Provinsi Papua T.A. 2015 s.d.
2018

Sumber: Kementerian Keuangan, diolah
Grafik 3.
DTI Provinsi Papua Barat T.A. 2015
s.d. 2018

Sumber: Kementerian Keuangan, diolah
PERMASALAHAN
Sesuai
dengan siklus kebijakan bahwa, terdapat fase evaluasi kebijakan guna dijadikan feedback bagi perumusan kebijakan
selanjutnya berupa perbaikan kebijakan maupun kebijakan yang sama sekali baru. Sesuai
dengan ketentuan Pemerintah bahwa, pemberlakuan status Otsus bagi Provinsi Papua
dan Papua Barat memiliki masa atau jangka waktu sebagai batasan dan sebagai
salah satu dasar penghitungan keberhasilan pelaksanaan Otsus yaitu selama 20 (dua
puluh) tahun. Bagi Provinsi Papua, masa berlaku Otsus pada akhir tahun 2017
telah genap 15 (lima belas) tahun, sedangkan Provinsi Papua Barat telah
memasuki tahun ke 9 (sembilan) dari 20 (dua puluh) tahun masa berlaku Otsus
dengan alokasis dana lebih dari Rp76T.
Pemerintah
melalui Kementerian Dalam Negeri telah melakukan audit penggunaan Dana Otsus
dan DTI dalam rangka pelaksanaan Otsus Papua dan Papua Barat. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Kementerian Dalam
Negeri disebutkan bahwa, penggunaan Dana Otsus dan DTI dimaksud belum optimal
dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pihak
eksternal Pemerintah yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah
melakukan audit serupa dengan hasil yaitu, penggunaan Dana Otsus dan DTI belum
sesuai dengan amanat UU 21 Tahun 2001 tentang Otsus Jo. UU
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi UU. Secara
spesifik dalam Ikhtisar Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2016 BPK menyebutkan
bahwa, terdapat adanya temuan berulang atas pengelolaan Dana Otsus program
infrastruktur dan menilai bahwa pengelolaan Dana Otsus belum berjalan secara
efektif.
Inefektivitas
dari pelaksanaan Dana Otsus dan DTI antara lain terjadi karena beberapa hal antara
lain yaitu sebagai berikut.
1. Dokumen
Perencanaan Pembangunan Otsus posisi sampai dengan akhir tahun 2017 belum ada.
Sedangkan berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Nasional,
“Sinkronisasi pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat”, tanggal 23
November di Manado yang dihadiri oleh jajaran perwakilan konstituen masyarakat
dan Pemerintahan Provinsi Papua dan Papua Barat, dalam hal ini Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) Papua dan Papua Barat, Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat, serta
Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk segera menyusun Roadmap Pembangunan Otsus Provinsi Papua
dan Papua Barat sebagai pedoman untuk mensinergikan dan mengefektifkan
program-program pembangunan Papua. Dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas telah berkomitmen untuk
memberikan asistensi dan telah secara proaktif menjalin komunikasi dengan
Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat guna menyusun roadmap tersebut. Namun sampai saat ini konsensus belum terjadi
diantara para stakeholders dalam
bentuk dokumen roadmap dimaksud.
2. Hampir
setiap tahunnya Pemerintah Provinsi Papua mengajukan tambahan DTI kepada
Pemerintah seperti halnya pada tahun 2016, Pemerintah Provinsi Papua
mengusulkan DTI sebesar Rp2,25T, sedangkan alokasi DTI dalam APBN hanya
dialokasikan sebesar Rp1,2T. Pada tahun 2017 pihak Pemerintah Provinsi Papua
kembali mengusulkan tambahan DTI untuk TA 2018 sebesar Rp6,66T dalam hal ini
peningkatan terjadi sebesar 153,84 persen dibandingkan dengan alokasi DTI pada
tahun APBN 2016. Kondisi ini bisa dipandang sebagai irasionalitas dalam ilmu
perencanaan keuangan, karena penggunaan dana sebesar itu seharusnya didukung
dengan dokumen perencanaan yang baik dalam tahun jamak karena terkait
pembangunan infrastruktur yang umumnya dilakukan multiyears sebagai argumentasi dan justifikasi bagi Pemerintah
Pusat dalam memberikan persetujuan pengalokasian sumber daya fiskal melalui
mekanisme APBN.
3. Kapasitas
aparatur Pemda yang perlu ditingkatkan dan telah difasilitasi oleh Pemerintah
Pusat dengan pendampingan, namun demikian masalah terbesar adalah etos kerja
dan integritas yang masih harus dibangun secara progresif dan simultan. Dalam
hal ini masalah terjadi pada aspek tata pemerintahan yang baik antara lain
yaitu: responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, rule of law, konsensus, responsiveness,
efektif dan efisien dalam penyelenggaraan kepemerintahan.
4. Persepsi
penduduk lokal terhadap kebijakan Otsus yang perlu diluruskan yaitu: (i)
sebagian besar masyarakat Provinsi Papua dan Papua Barat menganggap bahwa
dana-dana yang selama ini dialokasikan kepada daerahnya merupakan kewajiban
Pemerintah Pusat sebagai Uang Mahar atau Uang Darah.
5. Kondisi
keamanan daerah yang masih belum kondusif dikarenakan masih aktifnya gerakan
separatisme dengan kekerasan yang mengancam keselamatan warga. Hal ini
merupakan ancaman politik dan keamanan serius yang berimbas kepada kepercayaan
masyarakat kepada Pemerintah Pusat sebagai pengayom serta ancaman bagi
terhambatnya usaha pembangunan menyeluruh di Provinsi Papua dan Papua Barat.
6.
Temuan dari Bappenas yaitu, dalam jangka waktu pendek
sebesar hampir 80 persen dana yang dikucurkan ke Provinsi Papua dan Papua Barat
terutama yang berkenaan dengan pembangunan infrastruktur, terkonsentrasi
kembali ke Pulau Jawa. Hal ini disebabkan oleh vendor pembangunan masih
berpusat atau terlokalisir di luar Pulau Papua. Hal ini menyebabkan impact pembangunan di daerah Otsus
terasa lamban dan banyak dikritisi pihak luar maupun dalam yang memiliki
kepentingan politik maupun ekonomi terhadap Indonesia dan bahkan menjadikannya
isu kontroversial di forum-forum internasional.
PENILAIAN KONDISI DENGAN TEORI DESENTRALISASI
Tingkat
Keberhasilan Desentralisasi Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat
Seperti
dikemukakan sebelumnya bahwa, keberhasilan desentralisasi harus mendapat
dukungan dari aspek-aspek
yaitu: politik (political
decentralization); administratif (administrative
decentralization); fiskal (fiscal
decentralization); dan ekonomi (economic
or market decentralization). Dalam studi kasus Otsus Provinsi Papua dan
Papua Barat penguatan harus dilakukan pada aspek political decentralization dengan menggunakan manufer politik guna
memberikan arahan yang konkret posisi Pemerintah Pusat dan Pemda terhadap
konsep desentralisasi pemerintahan serta konsekuensinya dengan memperhatikan
tension dan kondisi dinamika kondisi politik. Adapun sisi administrative decentralization sangat perlu peningkatan kualitas,
efisiensi, dan efektivitas dalam tata kelola pemerintahan yang baik dengan
memperbaiki pelaksanaan prinsip good
governance. Sedangkan dari aspek fiscal
decentralization telah dinilai sudah proporsional berkenaan dengan jumlah
alokasi terhadap kebutuhan daerah dibandingkan dengan kapasitas fiskal negara.
Pada aspek economic or market
decentralization perlu dorongan untuk menjadikan Provinsi Papua dan Papua
Barat menjadi daerah yang berdaya saing dan produktif sebagai penyedia barang
dan jasa dengan nilai ekonomi tinggi sehingga potensi peningkatan PAD dapat
diakselerasi.
Analisis Efektivitas Keberhasilan
Desentralisasi
Secara garis besar output kebijakan desentralisasi dalam hal ini Otsus dapat
dilihat antara lain dari aspek
pertumbuhan ekonomi masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik sebagaimana
terlampir pada Tabel 2 Dan Tabel 3.
Tabel 2.
Profil Pertumbuhan Makroekonomi
Provinsi Papua
|
Kondisi Saat ini
|
Isu Strategis
|
|
1.
Pertumbuhan
Ekonomi
Laju
pertumbuhan ekonomi
Tahun
2012: 1,72%;
Tahun
2013: 8,55%
Tahun
2014: 3,65%;
Tahun
2015: 7,47%;
Tahun
2016: 9,21%.
Kontribusi PDRB
terhadap PDB Nasional
Tahun
2012: 1,39%;
Tahun
2013: 1,43%;
Tahun
2014: 1,41%;
Tahun
2015: 1,44%;
Tahun
2016: 1,50%.
2.
Pengangguran
Tingkat
Pengangguran Terbuka (TPT):
Tahun
2012: 3,71%;
Tahun
2013: 3,15%;
Tahun
2014: 3,44%;
Tahun
2015: 3,99%;
Tahun
2016: 3,35%.
3.
Indeks
Pembangunan Manusia (IPM):
Tahun
2012: 55,55;
Tahun
2013: 56,25;
Tahun
2014: 56,75;
Tahun
2015: 57,25;
Tahun
2016:
58,05.
4.
Jumlah
dan persentase penduduk miskin:
Tahun
2013: 1.057,98 rb (31,53%); Tahun 2014: 864,11 rb (27,80%); Tahun 2015:
898,21 rb (28,40%); Tahun 2016: 914,87 rb (58,40%).
5.
Ketimpangan
(Gini Rasio):
Tahun
2012: 0,44;
Tahun
2013: 0,44;
Tahun
2014: 0,41;
Tahun
2015: 0,42;
Tahun
2016: 0,399.
|
Pertumbuhan Ekonomi
· Pertumbuhan ekonomi Papua
tahun 2016 sebesar 9,21%, menguat dibanding tahun 2012-2015. Bahkan
lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional 2016 sebesar 5,02%.
· Dari sisi
permintaan, Pertumbuhan ekonomi tahun 2016 didorong oleh konsumsi rumah
tangga yang tumbuh 5,84% (yoy), hal ini tercermin dari kondisi dan risiko keuangan di sektor Rumah
Tangga yang relatif terjaga serta pembentukan modal bruto yang tumbuh lebih
baik dari tahun 2015 yaitu sebesar 23,51% (yoy).
· Dari sisi
penawaran (lapangan usaha), tahun 2016 pertumbuhan ekonomi utamanya
bersumber dari sektor pertambangan dan penggalian serta pengadaan listrik dan
gas yang tumbuh masing-masing sebesar 13,15% (yoy) dan 11,86% (yoy).
·
Kontribusi
PDRB
Provinsi Papua terhadap PDB Nasional
periode 2012 – 2016 cenderung stagnan pada kisaran 1,5%.
Pengangguran
TPT Papua
tahun 2016 sebesar 3,35%, membaik walaupun tidak signifikan dibanding
tahun 2014-2015 dan masih lebih baik jika dibanding TPT Nasional 2016 yang
mencapai 5,61%. Namun demikian, tahun
2013 merupakan capaian TPT terbaik dalam kurun waktu lima tahun.
IPM
IPM
periode 2012-2016 cenderung membaik, dari 55,55 pada tahun 2012 menjadi 58,05
pada 2016. Capaian ini menempatkan IPM
Papua pada kategori “rendah” (<60 b="">dan jauh di bawah IPM Nasional 2016 sebesar 70,18.
Kemiskinan
Jumlah
penduduk miskin Papua 2016 mencapai 914,87 rb (58,40%), memburuk
dibandingkan kondisi tahun 2013-2014 dan jauh di bawah tingkat kemiskinan
nasional yang tercatat sebesar 10,70%.
Ketimpangan
Gini
ratio tahun 2016 mencapai 0,399 atau masuk dalam kategori “Sedang”
(0,30-0,40). , terdapat perbaikan
dibanding kondisi tahun 2012-2015 sebesar yang masih mencapai kisaran
0,41-0,44. Namun demikian, tidak lebih baik dari angka ketimpangan nasional
2016 yang tercatat sebesar 0,394.
|
Sumber: BPS, diolah
Tabel 3.
Profil Pertumbuhan Ekonomi
Provinsi Papua Barat
|
Kondisi Saat ini
|
Isu Strategis
|
|
6. Pertumbuhan Ekonomi
Laju
pertumbuhan ekonomi
Tahun
2012: 3,63%;
Tahun
2013: 7,36%
Tahun
2014: 5,38%;
Tahun
2015: 4,15%;
Tahun
2016: 4,52%.
Kontribusi PDRB
terhadap PDB Nasional
Tahun
2012: 0,57%;
Tahun
2013: 0,58%;
Tahun
2014: 0,58%;
Tahun
2015: 0,58%;
Tahun
2016: 0,58%.
7. Pengangguran
Tingkat
Pengangguran Terbuka (TPT):
Tahun
2012: 5,42%;
Tahun
2013: 4,40%;
Tahun
2014: 5,02%;
Tahun
2015: 8,08%;
Tahun
2016: 7,46%.
8. Indeks Pembangunan Manusia (IPM):
Tahun 2012: 60,30;
Tahun 2013: 60,91;
Tahun 2014: 61,28;
Tahun 2015: 61,73;
Tahun 2016: 62,21.
9. Jumlah dan persentase penduduk
miskin:
Tahun
2013: 234,23 rb (27,14%); Tahun 2014: 225,46 rb (26,26%); Tahun 2015: 225,54
rb (25,73%); Tahun 2016: 223,60 rb (24,88%).
10. Ketimpangan (Gini Rasio):
Tahun 2012: 0,43;
Tahun 2013: 0,43;
Tahun 2014: 0,41;
Tahun 2015: 0,42;
Tahun 2016: 0,401.
|
Pertumbuhan Ekonomi
·
Pertumbuhan
ekonomi
Papua Barat tahun 2016 menurun tercacat sebesar 4,52% dan jauh di
bawah pertumbuhan ekonomi nasional 2016 sebesar 5,02%.
· Dari
sisi permintaan, Pertumbuhan
ekonomi tahun 2016 didorong oleh konsumsi rumah tangga yang tumbuh 6,68%
(yoy), sedangkan kontraksi terjadi pada sisi investasi dan ekspor luar
negeri. Bahkan ekspor luar negeri tercatat -15,27% (yoy).
· Dari
sisi penawaran (lapangan usaha),
tahun 2016 pertumbuhan ekonomi utamanya bersumber dari sektor perdagangan
besar dan eceran serta pemeydiaan makan dan minum. Adapun sektor yang
terkontraksi adalah jasa keuangan dan asuransi, pertanian, kehutanan, dan
perikanan, serta jasa pendidikan.
·
Kontribusi
PDRB Provinsi Papua Barat terhadap PDB Nasional periode 2012 – 2016
cenderung stagnan pada kisaran <1 o:p="">1>
|
Pengangguran
TPT Papua Barat tahun 2016 sebesar 7,46%,
membaik dari tahun 2015, namun tidak lebih baik dari capaian TPT Nasional 2016 yang mencapai
5,61%. Tahun 2012 adalah capaian terbaik TPT
tercatat 5,42%.
IPM
IPM
periode 2012-2016 cenderung membaik, dari 60,30 pada tahun 2012 menjadi 62,21
pada 2016. Capaian ini menempatkan IPM
Papua Barat pada kategori
“sedang” (60,00 – 70,00), dan masih jauh di bawah IPM Nasional 2016 sebesar 70,18.
Kemiskinan
Jumlah
penduduk miskin Papua Barat 2016
mencapai 223,60 rb (24,88%). Hal ini sedikit membaik dibandingkan kondisi
tahun 2013-2014, namun jauh di bawah tingkat kemiskinan nasional yang
tercatat sebesar 10,70%.
Ketimpangan
Gini
ratio tahun 2016 mencapai 0,401 atau masuk dalam
kategori “Sedang” (0,30-0,40) dan terdapat perbaikan dibanding kondisi tahun
2012-2015 sebesar yang masih mencapai kisaran 0,41-0,44. Namun demikian,
capaian ini tidak lebih baik dari angka ketimpangan nasional 2016 yang
tercatat sebesar 0,394.
Sumber: BPS, diolah
Berdasarkan
profil pertumbuhan perekonomian secara makro, Provinsi Papua mampu tumbuh
signifikan dari 1 persen di tahun 2012 menjadi 9,21 persen di tahun 2016. Tingkat
Pengangguran Terbuka (TPT) cenderung stagnan dalam periode 2012 s.d. 2016 di
angka 3 persen. Sedangkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2016 berada
pada angka 58,05 dan terdapat kondisi perbaikan dari tahun sebelumnya, namun demikian
masih tergolong rendah karena masih <60 2013="" 2014="" 2016="" 58="" 914="" adapun="" artinya="" atau="" dan="" dari="" dengan="" dibandingkan="" i="" ini="" memburuk="" miskin="" papua="" penduduk="" persen="" persentase="" poin.="" provinsi="" ribu="" saat="" sebagai="" sejumlah="" setengah="" tahun="" terhitung="" terklasifikasikan="" tingkat="">gini ratio60>
sebesar 0,399 atau dalam kategori sedang atau terindikasi masih terjadi celah yang
perlu diantisipasi atas pemerataan kesejahteraan ekonomi yang masih timpang diantara
masyarakat setempat.
Profil
pertumbuhan ekonomi secara makro dari Provinsi Papua Barat tidak jauh berbeda
dengan Provinsi Papua, hanya poin penekanan terdapat di area laju pertumbuhan ekonomi
yang semakin turun menjadi 4 persen saja di tahun 2016 dari laju pertumbuhan
ekonomi periode sebelumnya yang dapat mencapai 7 persen di tahun 2013 dan TPT
pada angka 7,46 persen atau di atas rata-rata nasional yang sebesar 5,61
persen.
Maka, jika
evaluasi keberhasilan pelaksanaan Otsus dilihat dari aspek output pembangunan yaitu tingkat askep pertumbuhan ekonomi
penduduk, maka sesuai data di atas, disimpulkan bahwa pelaksanaan Otsus di
Provinsi Papua dan Papua Barat belum optimal.
Apabila
dilihat dari sisi outcomes, desentralisasi
terdiri dari dua aspek, yaitu peningkatan partisipasi masyarakat dan ektivitas
pelaksanaan koordinasi, yang keduanya pun masih dinilai belum optimal.
Keterbatasan tingkat kognitif, motivasi, maupun psikomotorik yang diakibatkan
kondisi geografis yang membuat partisipasi masyarakat belum optimal dalam
memberikan hak berdemokrasi maupun urun rembug dalam hal ihwal kebijakan
pemerintah sehingga masyarakat masih diposisikan sebagai pihak pasif bukan
sebagai partner aktif pembangunan. Sehingga tidak heran bahwa, sebagian besar
penduduk lokal seringkali menyalahkan Pemerintah setempat bahkan Pemerintah
Pusat yang dianggap lalai membiarkan kondisi inefektivitas dan inefisiensi
dalam penyelenggaraan tata kepemerintahan Pemda dan mempertanyakan keberpihakan
Pemerintah secara konkret bagi masyarakat.
SIMPULAN UMUM
Sehingga setelah
dilakukan analisis secara teoritik disandingan dengan data dan fakta, serta
mencermati hasil evaluasi kementerian dan lembaga dimaksud, maka dapat
disimpulkan bahwa, pelaksanaan Otsus di Provinsi Papua dan Papua Barat dinilai
masih belum berhasil meskipun telah melewati 9 (sembilan) dan 15 (lima belas)
tahun dari keseluruhan jangka waktu status Otsus yaitu 20 (dua puluh tahun).
REKOMENDASI
Merujuk kepada teori optimalisasi pelaksanaan
desentralisasi fiskal, intervensi utama yang dapat dilakukan adalah dengan political commitment dari pemerintah
pusat; political will dari Pemda itu
sendiri untuk mengatasi hubungan kekuasaan pusat-daerah yang lebih didasari
oleh “itikad” untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah; dan perubahan
perilaku elit lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Secara lebih konkret, Pemerintah
Pusat harus dapat melakukan pengawasan dan law
or administration enforcement, salah satunya dengan proaktif memberikan
asistensi dalam penyusunan roadmap pembangunan
Otsus di Provinsi Papua dan Papua Barat; peningkatan kapabilitas dan etos kerja
birokrat Pemda yang berkualitas dengan jumlah yang mencukupi serta membangun
prinsip good governance; pemberian
penegasan keseimbangan, kejelasan, dan transparasi wewenang serta tanggung
jawab dalam penggunaan resources
dalam mendukung desentralisasi; tetap membangun komunikasi interaktif yang
efektif dengan para stekeholder guna menemukan konsensus bersama dalam frame akselerasi kebijakan pembangunan
yang berkeadilan yang dijalankan dengan penegakan prinsip-prinsip good governance demi pembangunan nyata
yang berkelanjutan.
.
DAFTAR REFERENSI
Habibi, Muhammad Mujtaba. Analisis Pelaksanaan
Desentralisasi dalam
Otonomi Daerah Kota/Kabupaten. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 28, (2015): p.117-124.
Otonomi Daerah Kota/Kabupaten. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 28, (2015): p.117-124.
Khalid,
Idham. Pengaruh
Desentralisasi Fiskal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Sulawesi Selatan.
E-Journal Universitas
Muhammadiyah Makassar. (2015): p.3. Accessed
3 December, 2017. http://lp3m.unismuh.ac.id/wp-content/uploads/2015/12/Pengaruh-Desentralisasi-Fiskal-Terhadap-Pertumbuhan-Ekonomi-di-Sulawesi-Selatan.pdf.
Mardiasmo.
Ekonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Penerbit ANDI. 2002.
Nota
Keuangan 2016
Nota
Keuangan 2017
Nota
Keuangan 2018
Sidik,
Machfud. “ Format Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang Mengacu
pada Pencapaian Tujuan Nasional “. Jakarta: Seminar Nasional: public sector
score card, Jakarta. 2002.
Sumber Lainnya
Memorandum dan Laporan-laporan
http://tabloidjubi.com/16/2016/09/07/dana-otsus-terbatas-waktu-tapi-uu-otsus-tidak-terbatas/
Peraturan Perundang-undangan
UU Nomor 18
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
UU Nomor 21 Tahun 2001tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua.
UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
menjadi Undang-Undang.
UU Nomor
13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
UU Nomor
14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2016.
UU Nomor
12 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
UU Nomor
18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2017.
UU Nomor
8 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
UU Nomor
15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar